Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seharusnya Mantan Mensos Juliari P Batubara Divonis Seumur Hidup, Ini Argumen ICW

Vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dinilai tidak maksimal oleh ICW.

Editor: Ilham Yafiz
Kompas TV
Sidang pembacaan vonis eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, Senin (23/8/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vonis terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dinilai tidak maksimal oleh ICW.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara semestinya mendapat hukuman seumur hidup dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang ia lakukan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai putusan majelis hakim tak masuk akal.

Hakim memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kurnia menilai putusan hakim tersebut semakin melukai hati korban korupsi bansos.

Kurnia menyebut ada empat argumentasi untuk mendukung kesimpulan Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.

Pertama, Kurnia menyebut Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

"Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," ungkap Kurnia seperti dikutip dari Tribunnews.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Adapun bunyi Pasal 52 KUHP ialah "Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga."

Kedua, praktik suap bansos dilakukan Juliari di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat," ujar Kurnia.

Ketiga, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.

"Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari," ungkap Kurnia.

Keempat, Kurnia menilai hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos," ungkap Kurnia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved