Eits Ada Syaratnya,Sekolah Tatap Muka Terbatas di Daerah PPKM Level 3 di Riau Diperbolehkan,Tapi. .
Sekolah di daerah PPKM level 3 di Provinsi Riau diperbolehkan menggelar belajar tatap muka terbatas, tapi ada syaratnya
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada syarat yang harus dipenuhi jika sekolah di daerah PPKM level 3 di Provinsi Riau menggelar belajar tatap muka terbatas.
Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengingatkan kepada pihak sekolah yang ada di Riau agar tidak mengambil keputusan sendiri saat akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas.
Meski di daerah yang berstatus PPKM level 3 diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka terbatas di sekolah, namun pihak sekolah tetap harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
Sebelum melaksanakan belajar tatap muka.
"Jadi tatap muka terbatas itu dilaksanakan tetap mengacu terhadap regulasi yang ditetapkan, tergantung kondisi Covid-19 di masing-masing daerah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Riau, Yusri Rasul, Selasa (24/8/2021).
" Itu yang berwewenang adalah Satgas Covid-19 di masing-masing daerah,"imbuhnya.
Dijelaskan Yusri Rasul, ada mekanisme yang harus dipatuhi pihak sekolah.
"Jadi mekanisme nya sebelum sekolah melaksanakan belajar tatap muka terbatas, itu harus dapat izin dari satgas Covid-19,"ujarnya.
Yusri menjelaskan, jika sekolah sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten atau kota, maka sekolah diperbolehkan untuk melaksanakan belajar tatap muka terbatas.
Tentu saja tetap dengan mematuhi protokol kesehatan atau prokes yang ketat.
"Karena kita lebih mengutamakan keselamatan nyawa manusia," ucap Yusri.
Pihaknya mengaku sudah menyusun petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan tatap muka terbatas di sekolah.
Petunjuk teknis disusun secara jelas dan rinci dengan berpedoman terhadap SKB 4 menteri.
"Mulai dari petunjuk teknis bagaimana pelaksanaan sistem sift, tatap muka dua kali seminggu dan lain sebagainya, itu sudah disusun," ujar Yusri.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )
