Apa Itu Hari Tanpa Hujan? CEK Daerah yang Alami Hari Tanpa Hujan
berkurangnya persediaan air untuk rumah tangga dan pertanian, serta meningkatnya potensi kebakaran semak, hutan, lahan, dan perumahan.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa hari ini, heboh soal Hari Tanpa Hujan (HTH).
Hal ini menyusul informasi yang dirilis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
BMKG menyebut sejumlah wilayah Indonesia yang akan mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH).
Dari hasil pemantauan Hari Tanpa Hujan berturut-turut, sejumlah wilayah mengalami HTH dengan kategori sangat panjang (31-60 hari tanpa hujan) dan ekstrem panjang (lebih dari 60 hari berturut-turut tanpa hujan).
Dengan kondisi tersebut, BMKG memperkirakan adanya potensi kekeringan meteorologis di beberapa kabupaten/kota.
Menurut BMKG, dampak kekeringan meteorologis ini harus segera dimitigasi oleh masyarakat dan pemerintah setempat, karena biasanya akan ada kejadian atau bencana ikutan setelahnya.
Di antaranya seperti berkurangnya persediaan air untuk rumah tangga dan pertanian, serta meningkatnya potensi kebakaran semak, hutan, lahan, dan perumahan.
Baca juga: Ingat Wanita yang Ditalak Pejabat Lewat SMS Usai Dinikahi 4 Hari? Kondisinya Kini Bikin Pangling
Baca juga: Liga Italia: Inter Milan Perpanjang Kontrak Lautaro Martinez, I Nerazzurri Harus Lepas Klausul Ini
Lantas, apa yang dimaksud dengan Hari Tanpa Hujan?
Definisi Hari Tanpa Hujan tercantum dalam Pasal 5 Peraturan BMKG Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim.
Hari Tanpa Hujan adalah hari dengan curah hujan kurang dari 1 milimeter per hari.
Sedangkan jumlah Hari Tanpa Hujan adalah banyaknya hari tanpa hujan berturut-turut, dihitung mundur mulai dari hari terakhir pengamatan sampai terjadi hujan paling rendah 1 milimeter per hari.
Terdapat beberapa klasifikasi peringatan potensi kekeringan meteorologis dengan melihat jumlah hari tanpa hujan, yaitu:
Apabila jumlah HTH paling singkat 21 hari, maka termasuk dalam kategori "waspada".
Lalu, jika jumlah HTH paling singkat 31 hari, maka termasuk dalam kategori "siaga".
Kemudian, jika jumlah HTH paling singkat 61 hari, maka termasuk dalam kategori "awas".
Baca juga: Utang ke Rachel Vennya Lunas, Citra Kirana Juga Tagih Utang ke Medina Zein: Aku Kapan Dilunasin?
Baca juga: Padahal Korban Sudah Teriak, Bapak Ini Masih Saja Paksa Anaknya Berhubugan Badan, Saya Khilaf
