Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS: Pengumuman PPKM, Level PPKM Solo Raya & Malang Raya Turun

Dia mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
youtube sekretariat presiden
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kondisi PPKM yang berakhir hari ini Senin (30/8/2021).

Presiden Jokowi menyampaikan kondisi itu dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden.

Dia mengumumkan wilayah aglomerasi Solo Raya dan Malang Raya mengalami penurunan level PPKM, dari level 4 ke level 3.

Jokowi menyebut aturan ini berlaku dalam penerapan PPKM sepekan ke depan, 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata.

Sehingga, lanjut Jokowi, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan PPKM minggu ini adalah wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Baca juga: So Sweet,Gemasnya Foto Bocah Peluk Erat Kucing Oren, Disukai Viral di Twitter, Ini Kata Pengunggah

Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Sementara itu wilayah aglomerasi Semarang Raya berhasil turun level dari level 3 ke level 2.

"Sehingga secara keseluruhan di Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik," ungkap Jokowi.

Jokowi menyebut dalam seminggu terakhir terjadi perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.

"Alhamdulillah atas kerja keras seluruh pihak dan Ridho Allah SWT dalam satu minggu terakhir ini, sudah terjadi tren perbaikan situasi Covid-19."

"Tingkat positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir," ungkap Jokowi.

Sementara itu tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid-19 semakin membaik.

Baca juga: LIVE STREAMING Pengumuman PPKM Jawa Bali?: Apakah PPKM Hari Ini Diperpanjang?

Baca juga: Kejamnya Covid-19,Tahun 2021 Belum Berakhir 183 Nyawa Terenggut di Inhu, di 2020 Meninggal 32 Orang

"Rata-rata BOR (bed occupancy rate) nasional berada di sekitar 27 persen," ungkapnya.

Soal Perpanjangan PPKM

Sementara itu untuk diketahui, PPKM akan tetap diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved