Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bupati Probolinggo dan Suami Diam Seribu Bahasa Saat Tiba di Gedung KPK,Berapa Duit OTT yang Disita?

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI

Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Keduanya terjaring OTT oleh KPK diduga terkait jual beli jabatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setelah Minggu malam tertangkap tangan oleh KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK, Senin (30/8/2021) petang.

Keduanya memilih bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Bupati aktif dan suaminya yang juga merupakan mantan bupati Probolinggo yang kini yang masih menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, terjerat operasi tangkap tangan oleh Tim Satgas KPK pada Minggu (29/8/2021) malam di Probolinggo.

Bukan cuma pasangan suami istri itu yang diciduk KPK.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Tim Satgas juga menangkap sejumlah pihak lainnya.

Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB, Puput yang mengenakan jaket berwarna merah nampak membisu saat ditanya sejumlah awak media.

Demikian pula dengan sang suami, Hasan yang mengenakan baju jaket olahraga.

Selain pasangan suami istri itu, sejumlah pihak yang dibawa ke Gedung KPK di antaranya seorang camat dan penjabat kepala desa.

KPK Punya Waktu 1x24 Jam

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak yang diamankan, termasuk Puput dan Hasan selanjutnya akan diperiksa intensif di Gedung KPK.

"Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.05 WIB, Tim KPK dan pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK di Kabupaten Probolinggo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).

"Berikutnya tim KPK akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Ali berjanji KPK akan menyampaikan secara rinci mengenai kronologi serta konstruksi perkara yang membuat Puput dan Hasan dibekuk.

"Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Ali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved