Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hati-hati Data Bocor, Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak

Sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Editor: Sesri
Pedulilindungi
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mencetak sertifikat vaksinasi.

Hal itu penting untuk diketahui untuk melindungi data pribadi.

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.

Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca juga: 3 Vaksin Ini Dinyatakan Haram, Tapi Jadi Halal Karena Keadaan Sangat Darurat, MUI: Ada Hajat

Baca juga: Hampir Seribu Nakes RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Terima Vaksin Booster, Prokes Ketat Tetap Berlaku

Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.

“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.

Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:

Nama lengkap

Nomor Induk Kepegawaian (NIK)

Tanggal lahir

Kode batang (barcode) ID

Tanggal vaksin diberikan

Informasi vaksinasi dosis ke berapa

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved