3 Vaksin Ini Dinyatakan Haram, Tapi Jadi Halal Karena Keadaan Sangat Darurat, MUI: Ada Hajat

Tiga vaksin yakni AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer dinyatakan haram, namun jadi halal karena ada hajatan atasi Covid-19

Robyn Beck / AFP
Pemberian vaksin Covid-19 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini vaksinasi terus dilakukan dan digenjot agar semua tersalurkan.

Vaksin menjadi alternatif bagi masyarakat untuk bisa terhindar dari bahaya Covid-19.

Namun ada, vaksin yang dinyatakan haram, namun hal untuk digunakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen dalam pernyataannya, Senin (30/8/2021).

Nadratuzzaman mengatakan banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19.

Kondisi itu dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal.

Sedangkan untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan bahwa ketiga vaksin ini haram.

Nadratuzzaman mengatakan MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved