Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hati-hati Data Bocor, Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak

Sertifikat vaksin Covid-19 memuat sejumlah data pribadi dari orang yang divaksinasi.

Editor: Sesri
Pedulilindungi
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021). 

Merek vaksin yang diperlukan

Nomor batch vaksin

Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” tutur Nadia.

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.

Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Pantauan Kompas.com, akses ke aplikasi Peduli Lindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.

Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.

Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.

Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved