Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konflik Lahan di Desa Rantau Kasih Kampar Belum Usai,Besok Tim DLHK Riau Turun ke Lokasi,untuk Apa?

Konflik lahan di Desa Rantau Kasih Kampar belum usai, besok tim verifikasi dari DLHK Riau turun ke lokasi

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Dua wanita warga Desa Rantau Kasih, Kampar protes terkait konflik lahan di daerah itu. Besok tim DLHK Riau akan turun ke lokasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Konflik lahan di Desa Rantau Kasih Kampar belum usai, besok tim verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau akan turun ke Desa Rantau Kasih.

Tim ini akan melakukan verifikasi dan pendataan secara langsung ke lapangan.

Verifikasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas persoalan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat desa Rantau Kasih dengan PT Nusa Wana Raya (NWR).

"Besok tim turun ke sana (desa rantau kasih) untuk melakukan inventarisasi, klarifikasi dan identifikasi kegiatan perkebunan dikawasan hutan oleh masyarakat tersebut," kata Kepala DLHK Riau, Ma'mun Murod melalui Kasi Penegakan Hukum (Gakum) DLHK Riau, Agus Suryoko, Senin (30/8/2021).

Selain itu, pihaknya juga akan mengambil data-data siapa yang melakukan kegiatan perkebunan di desa tersebut dan sudah berapa lama mereka mengelola perkebunan tersebut.

"Kita akan minta data kependudukan warga setempat, siapa saja yang menguasai lahan di sana," sebutnya.

"Karena sesuai undang-undangkan minimal 5 tahun berdomisili dan menguasai perkebunan itu dan maksimal luasnya hanya 5 hektare per KK, data itu lah yang kita butuhkan untuk kita input," imbuhnya.

Setelah seluruh data dan hasil verifikasi serta klarifikasi terkumpul, pihaknya kemudian melakukan telaah.

Selanjutnya, hasil telaah yang disertai dengan data-data di lapangan tersebut dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.

"Setelah itu baru nanti diputuskan oleh pemerintah pusat seperti apa mekanisme penyelesaiannya," katanya.

Saat disinggung apakah nantinya ada opsi pemutihan atau pelepasan dari kawasan hutan (enclave), Agus mengaku semua tergantung hasil kajian dan telaah yang dilakukan oleh tim dari KLHK.

"Kita lihat hasil telaah tim dari pusat nanti seperti apa, karena semuanya masih berposes, keputusan nanti tetap dari kementerian LHK," katanya.

"Karena kegiatan itukan berlangsung sebelum undang-undang cipta kerja disahkan," sambungnya.

Sebelumnya, seratusan warga menduduki areal konflik.

Mereka menginap di lokasi dan membubarkan diri di hari kelima pada Sabtu (21/8/2021).

Mereka bersedia meninggalkan lokasi setelah pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Camat Kampat Kiri Hilir pada hari itu.

Pertemuan mediasi itu menyepakati segala aktivitas di kedua belah pihak dihentikan.

Perusahaan menarik alat beratnya dan warga meninggalkan lokasi.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved