Bahas Nasib Sengketa Lahan Warga vs PT Duta Palma, DPRD Kuansing Justru Rapat Tertutup
DPRD Kuansing menggelar rapat tertutup membahas nasib sengketa lahan warga vs PT Duta Palma.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing menggelar rapat tertutup membahas nasib sengketa lahan warga vs PT Duta Palma.
Senin (30/8/2021) siang, komisi II DPRD Kuansing menggelar rapat dengar pendapat atau hearing yang membahas sengketa lahan ahtara warga dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN).
Namun sayang, rapat berlangsung secara tertutup.
Konflik lahan antara warga dan PT DPN kembali menyeruak kala pihak perusahaan mengeluarkan surat.
Surat tersebut berisi deadline kepada warga yang menggarap lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara - klaim dari pihak perusahaan. Deadlinenya 31 Agustus 2021.
Deadline dari perusahaan ini dapat dilihat dari surat yang dikeluarkan perusahaan. Surat tersebut dibuat tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut, perusahaan beralasan pengamanan aset. Pihak perusahaan pun meminta agar penggarap lahan untuk bersedia melepas lahan garapannya dengan proses ganti rugi.
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, biaya ganti rugi tanah beserta tanam tumbuh atas areal garapan masyarakat (okupasi) sebesar Rp 70 per Ha.
Kedua, proses ganti rugi lahan garapan paling lama wajib diselesaikan 31 Agustus 2021.
Ketiga, apabila sampai 31 Agustus penggarap lahan belum bersedia untuk dilakukan proses ganti rugi, maka perusahaan akan mengambil tindakam langkah tegas berupa melakukan penutupan terhadap semua akses yang bukan merupakan jalan umum.
Surat tersebut ditandatangani manajer PT Duta Pala Nusantara, Ahmad Fauzi dan HRD dan Legal perusahaan, Ahmad Afdhol.
Soal tertutupnya rapat dewan tersebut diketahui dari Robi Susanto, seorang jurnalis di Kuansing yang hendak meliput hearing.
Kala itu, ketua Komisi II, Muslim yang memimpin rapat. Hadir juga kepala desa dari beberapa wilayah dan asisten Pemkab Kuansing.
Robi mengatakan saat itu Muslim menyampaikan raat tertutup.
"Katanya rapat tertutup," kata Robi pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (31/8/2021). (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
