Berdasarkan LHKPN, Bupati Banjarnegara Hanya Punya 1 Rumah & Tanah: KPK Tak Percaya
Berdasarkan laporan yang diserahkan pada 31 Desember 2020, total kekayaan Budhi mencapai Rp23.812.717.301.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono ditangkap KPK.
Dia diduga menerima uang sebesar Rp2,1 miliar dari pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
Menariknya, berdasarkan data LHKPN Budhi Sarwono, hanya memiliki satu rumah dan tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak percaya.
Berdasarkan laporan yang diserahkan pada 31 Desember 2020, total kekayaan Budhi mencapai Rp23.812.717.301.
Ia tercatat memiliki satu rumah senilai Rp1.159.595.000 dan satu tanah senilai Rp132.900.014 di Kabupaten Banjarnegara.
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews pada Sabtu (4/9/2021), keduanya merupakan hasil sendiri.
Budhi diketahui tak memiliki satu kendaraan apapun.
Kendati demikian, ia memiliki harta dalam bentuk lainnya.
Yaitu harta bergerak lainnya sebesar Rp54.200.000, surat berharga Rp10.826.607.919, serta kas dan setara kas Rp11.639.414.368.
Terkait hal ini, KPK akan menyandingkan aset milik Budhi dengan catatan LHKPN miliknya.
"Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangannya, Sabtu, dilansir Tribunnews.
Pemeriksaan LHKPN dalam kasus korupsi, ujar Firli, penting dilakukan untuk mencari aset-aset yang disembunyikan oleh tersangka.
"Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.