TERUNGKAP Anggota DPR RI Pakai Pesugihan Tangkal OTT KPK: Tiduri Siska Berulang Kali
Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.
Editor:
Firmauli Sihaloho
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa Sari W Maulidhina alias Siska hadir di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi.
Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib.
"Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 4.022.650.000," pungkas Jaksa.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedan )
Berita Terkait