Pria yang Pamer Sirine & Rotator di Motor Minta Maaf: Kini Kembali Standar
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Beberapa hari lalu, viral pengendara motor dari salah komunitas pengawal ambulans.
Dia menjadi sorotan karena tindakan yang dinilai berlebihan.
Dimana, memamerkan penggunaan sirine dan rotator di motornya.
Dalam video itu, pria tersebut terlihat memasang sirine dan rotator pada bagian depan dan belakang motor hingga terlihat silau.
Video tersebut kemudian viral karena diunggah akun Instagram Polantas Indonesia, kini setelah viral pemakai pernak-pernik tersebut sudah melepas atribut pengawalan.
Seperti diketahui, kemacetan di kota besar membuat ambulans sulit menembus padatnya kondisi jalan.
Baca juga: Ini Sosok Ali Hamza, Trending di Twitter dan Viral Tiktok, Kpopers Ajukan Boikot
Baca juga: Caleg Tidak Terpilih PAN Laporkan Pengurus DPW PAN Riau ke Zulkifli Hasan, Ini Masalahnya
Hingga pada akhirnya muncul komunitas motor pengawal ambulans yang suka rela mengawal dan membuka jalan agar ambulans cepat sampai di tujuan.
Namun aksi relawan ini kerap dianggap meresahkan oleh sebagian masyarakat.
Salah satunya karena saat pengawalan tersebut ada yang menggunaan sirene dan rotator.
Padahal penggunaan sirine dan rotator sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.
Baca juga: Sebut Liga Italia Tak Menarik, Khabib: Ronaldo Pindah dari Juventus karena Membosankan
Baca juga: Megawati Disebut Dirawat, RSPP Membantah: tapi Tidak Tahu Kalau di Tempat Lain
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 135.
"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,".
( Tribunpekanbaru.com / Kompas )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pamer-strobo-dan-sirene.jpg)