Pembunuhan di Inhu
Usai Bunuh Remaja dengan Keji, Pria di Inhu Ini Ikut Cari Korban yang Tak Pulang,Terancam 20 Tahun
Usai bunuh remaja dengan sadis, pria di Inhu ini pura-pura sibuk mencari korban yang tak pulang
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Usai bunuh remaja dengan sadis, pria di Inhu ini pura-pura sibuk mencari korban yang tak pulang.
Pembunuhan sadis seorang anak berinisial BFR (14) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ternyata dilakukan oleh tetangga korban sendiri.
Pelaku berinisial PM (29), merupakan karyawan di PT PAL dan tinggal di komplek yang sama dengan korban, yakni di komplek perumahan karyawan PT PAL Divisi I.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso menerangkan saat korban dinyatakan hilang warga komplek perumahan karyawan tersebut bersama-sama mencari korban pada Jumat tanggal 27 Agustsu 2021.
Tidak merasa bersalah, pelaku juga berpura-pura sibuk ikut melakukan pencarian.
Setelah korban ditemukan, pihak keluarga melaporkan kejadian pembunuhan ini ke aparat kepolisian.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Jatanras Polda Riau, Polres Inhu, dan Polsek Batang Gansal turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
"Saat tim menginterogasi sejumlah saksi-saksi, pelaku sempat berupaya mengaburkan penyelidikan dengan menuduh seseorang," kata Alponso.
Bahkan tim di lapangan, sempat mengarahkan penyelidikan ke orang yang disebutkan pelaku.
Namun orang yang disebut itu sudah pergi dari komplek tersebut dan nomor telepon selularnya juga sudah tidak aktif.
Meski begitu, polisi tetap melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui bahwa pelaku telah menjual handphone milik pelaku.
Hingga akhirnya polisi mulai mengarahkan penyelidikan terhadap pelaku.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kita peroleh dan keterangan saksi, akhirnya kita mengetahui bahwa PM adalah pelakunya," kata Alponso.
Saat diamankan tim gabungan pada Jumat (3/9/2021), PM sempat berupaya mengelak dan terus membantah dirinya adalah pelaku pembunuhan anak tersebut.
Namun, tim tidak begitu saja percaya dengan keterangan pelaku.
Setelah menunjukan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan tim, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak saat diinterogasi.
Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang Undang Hukum (KUH) Pidana dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BM 5862 BAA milik tersangka.
Kemudian, satu kapak dengan gagang kayu, satu lembar baju kaos warna kuning dengan kerah warna hitam.
Lalu, satu lembar celana bola warna coklat kombinasi hijau dan sepasang sepatu yang digunakan untuk panen sawit warna putih.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )