Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO - YouTuber Berbuat Asusila di Mobil dengan Anak di Bawah Umur, Diamankan Polisi Patroli

Pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong yang disebut-sebut sebagai YouTuber. Sedangkan pasangannya, N yang masih usia 16 tahun.

Editor: jefri irwan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa, Jumat (10/9/2021) siang tadi sudah menyerahkan sepasang pasangan yang diduga berbuat mesum kepada penyidik Polres Langsa.

Pasangan nonmuhrim itu, yakni pria berinisial MA (20) warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Lama yang disebut-sebut sebagai YouTuber.

Sedangkan pasangannya, wanita berinisial N yang masih usia 16 tahun atau bawah umur.

Anak baru gede atau ABG ini warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.

Keduanya diamankan polisi saat melakukan patroli rutin di sekitar Lapangan Merdeka Langsa, Kamis (9/9/2021) pukul 23.30 WIB malam.

Namun, karena ini merupakan pelanggaran syarait Islam, pasangan ini diserahkan ke DSI dan PD Kota Langsa, tetapi kemudian pihak DSI dan PD Kota Langsa menyerahkan kembali ke Polres Langsa.

Pasalnya, pihak DSI dan PD Kota Langsa belum ada sel penahanan dan belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS untuk menyidik perkara ini.

Jadi, pihak DSI hanya sebatas melakukan pemeriksaan awal dan untuk proses hukum sesuai Qanun Aceh akan ditangani Polres Langsa.

Kepala DSI dan PD Kota Langsa, H Aji Usmanuddin, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021) malam ini.

"Keduanya kita serahkan ke penyidik Polres Langsa karena DSI tidak bisa menahan lebih dari 1 x 24 jam, bila lebih dari waktu itu maka akan batal demi hukum. Jadi tidak benar jika kita lepaskan mereka," imbuhnya.

Ilustrasi mesum di mobil
Ilustrasi mesum di mobil (YouTube)

H Aji Usmanuddin menyampaikan hal ini sekaligus untuk membantah tudingan oknum tertentu beredar di media sosial bahwa pihak DSI telah melepas pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat ini.

Dikatakan H Aji Asmanuddin penyerahan MA dan N ke pihak Polres Langsa ini melalui berita acara serah terima.

Petugas yang menyerahkan Danton WH, Hery Iswadi, dan diterima Anggota Polres Langsa, Aiptu Hariadi.

Sedangkan barang bukti diserahkan berupa 3 pakaian dalam, satu kotak alat kontrasepsi, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.

Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan yang diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved