BKSDA Riau Sita 44 Kubik Kayu yang Dirakit Hasil Ilegal Logging, Patroli di SM Kerumutan Pelalawan

BKSDA Riau amankan 44 kubik kayu yang dirakit hasil ilegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tim Seksi Wilayah l BKSDA Riau melakukan patroli di hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan dan menemukan kayu hasil Ilog sepanjang pekan lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - BKSDA Riau amankan 44 kubik kayu yang dirakit hasil ilegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Pelalawan.

Balai Konservasi Sumber Daya Manusia (BKSDA) Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah l menggelar patroli di kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Riau sepanjang pekan lalu.

Tim BKSDA menemukan aktivitas perambahan hutan atau ilegal logging (ilog) di sekitar SM Kerumutan.

Kayu hutan yang diduga hasil ilog oleh terduga pelaku didapati di sekitar pinggir hutan dan sungai-sungai yang ada di hutan lindung tersebut.

Patroli teresterial ini untuk upaya pengamanan di kawasan hutan yang dilindungi negara itu.

"Total kayu yang kita amankan mencapai 44 kubik yang diduga hasil perambahan di SM Kerumutan. Itu dari tiga lokasi yang kita datangi," ungkap Kepala Bidang Seksi Wilayah l BKSDA Riau, Andri Hansen Siregar, Rabu (15/09/2021).

Kepada Tribunpekanbaru.com Andri Hansen menjelaskan, patroli dimulai sejak Selasa (7/9/2021) sampai Kamis (9/9/2021) pekan lalu.

Tim BKSDA dibantu oleh masyarakat setempat untuk melakukan patroli pengamanan.

Ada tiga lokasi yang disambangi tim gabungan di wilayah kerja Resort Kerumutan Utara yakni Pelabuhan Dusun Kapau Kelurahan Kerumutan, Parit Gajah Eka Merbau Dusun Air Kuning Kelurahan Kerumutan, dan Pelabuhan Tasik Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan.

Ia merincikan, di pelabuhan Dusun Kapau ditemukan kayu olahan sebanyak 22 rakit yang didominasi dengan volume kurang lebih 14 meter kubik kayu disembunyikan dan ditambat di antara pohon di pinggir pelabuhan.

Tim sempat menyisir lokasi, namun tidak menemukan pelaku.

Demikian juga di Parit Gajah Eka Merbau, tim menemukan kayu olahan yang diduga kuat hasil illegal logging sebanyak 39 rakit dengan volume kurang lebih 30 M3.

Tim juga tidak menemukan terduga pelaku saat menyisir lokasi.

Di Pelabuhan Tasik, Tim hanya menemukan bekas kayu olahan, diduga kuat sisa hasil illegal logging yang telah diangkut.

Kondisi parit dan sungai yang sedang banjir dimanfaatkan para perambah atau pelaku illegal logging untuk mengangkut kayu kayu tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved