Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum

PT Perkebunan Nusantara V mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau,

Editor: Ilham Yafiz
ISTIMEWA
PTPN V Ingatkan Kopsa-M Hormati Hukum. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - PT Perkebunan Nusantara V mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa
Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Anthony Hamzah untuk mematuhi dan jangan
mempermainkan hukum.

"Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri
Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri
Bangkinang," kata Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino dalam keterangan tertulisnya,
Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian
materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan
untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan
meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta
wan prestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima,"
ujarnya.

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony
kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata
dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni
2021, kasasi tersebut kemudian dicabut.

"Dengan demikian, artinya atas permasalahan ini telah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum
tetap. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003,
2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya," ungkap
akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Lebih jauh, ia menyebutkan PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang
merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100
persen berasal dari masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat melalui Kopsa-M dan Ninik Mamak atau tetua adat setempat pada
tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun
kebun pola KKPA.

Ia menuturkan, saat itu total luasan yang disebutkan masyakarat untuk dibangun perkebunan mencapai
4.000 Ha.

Terdiri dari Kebun Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa
Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.

"Tapi ternyata setelah diukur, arealnya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang
terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama
sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia
untuk kebun inti. Sehingga batal dibangun," ujarnya.

Baginya, hal ini jelas membantah tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V merampas tanah
rakyat dan menjual kebun inti serta melakukan korupsi.

"Saya pastikan itu tidak benar. Wong sampai saat ini tanah dan asetnya sepenuhnya dikuasai oleh
Kopsa-M. Tidak ada sejengkalpun kebun inti PTPN V di sana. Jadi tolonglah jangan membuat berita yang
tidak sesuai fakta di berbagai media, apalagi sampai mempermainkan hukum," tegasnya.

Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M
yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah
menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved