Tak Dilayani Istri Selama Dua Tahun karena Hamil dan Menyusui, Pria Ini Lampiaskan ke Putri Polosnya
Tak dilayani istri selama dua tahun karena hamil hingga menyusui, pria ini lampiaskan ke putrinya yang masih polos berkali-kali.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tak dilayani istri selama dua tahun karena hamil hingga menyusui, pria ini lampiaskan ke putrinya yang masih polos berkali-kali.
Pria itu adalah WTM berusia 46 tahun, ia yang harusnya melindungi putrinya dari pria jahat, namun ternyata dia yang berubah jadi pria jahat.
Pria itu pun mencari alasan pembenaran perbuatannya yang biadab itu.
Namun, sesuatu yang busuk akan ketahuan juga.
Selama dua tahun ia bebas melampiaskan hasrat duniawi kepada putrinya.
Perbuatan itu pun kemudian terbongkar.
Tak hanya itu, lebih gila lagi, terungkap juga perbuatan putranya yang juga menjadi pria jahat seperti dirinya.
Ternyata mereka berdua dikendalikan setan.
Mereka telah menjadikan gadis ABG berinisial AJ umur 14 tahun sebagai objek pelampiasan.
AD tidak lain adalah putri dari WTM dan adik dari putranya SA.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, AJ menjadi korban rudapaksa WTM dan SA (18) selama puluhan kali di rumahya sendiri.
"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun. Korban sekarang kelas 3 SMP," kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/9/2021).
Berry menjelaskan, perbuatan tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama.
"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu. Korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ujar Berry.
Berry mengatakan, bapak korban tega melakukan perbuatan tersebut karena mengaku selama dua tahun terakhir tidak pernah berhubungan dengan istrinya.
"Sejak istrinya hamil anak yang terakhir, sekarang anaknya usia 2 tahun, pelaku tidak pernah berhubungan lagi dengan istrinya. Mereka tinggal satu rumah," kata Berry.
Sementara kakak korban mengaku melakukan perbuatan itu karena kerap menonton film porno.
Berry mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dibius ayah
Seorang gadis berinisial YM di Kabupaten Toba, Sumatera Utara mengaku menjadi korban kebuasan ayah kandungnya sendiri.
Hal itu setelah YM merasakan perih saat buang air kecil.
Seingat YM, ia diberi minuman oleh ayah kandungnya yang berinisal HM (49).
HM sering memberikan minuman itu ke YM hingga membuat putrinya tak sadarkan diri.
YM mulai curiga dengan perlakuan ayahnya ketika ia merasakan perih di organ intimnya saat buang air kecil.
Kini, HM sudah diamankan polisi atas kasus ini.
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, korban dilecehkan selama empat tahun berturut-turut.
Sebelum melakukan perbuatan keji terhadap putrinya itu, HM lebih dulu mencekoki korban dengan obat bius.
Adapun modus pelaku, menawarkan minuman pada putrinya.
"Dari laporan yang kami terima, pelecehan ini sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga terakhir 20 Juni 2021," kata Akala, Rabu (15/9/2021).
Akala menyebut, kasus rudapaksa ini terbongkar tatkala korbannya berinisial YEM mengadu pada ibunya.
YEM sudah tak tahan lagi dinodai oleh ayahnya berulangkali.
Setelah mendengar laporan dari YEM, sang ibu kemudian mendatangi Polres Toba untuk membuat laporan.
Begitu menerima laporan tersebut, polisi pun menangkap HM di kediamannya.
Dari pengakuan YEM, setelah dia meminum minuman yang dibuat sang ayah, dirinya langsung mengantuk dan tidak sadarkan diri.
Setelah bangun tidur, YEM merasakan nyeri di bagian alat vitalnya.
YEM juga merasa kesakitan saat buang air kecil.
HM terancam hukuman minimal 10 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
