FAKTA Fakta Polda Riau Bongkar 117 Kg Sabu dan 1.000 Ekstasi dari Sindikat Narkoba Internasional

Sabu sebrat 117 Kg dan pil ekstasi sebanyak 1.000 butir jadi barang bukti Polda Riau dari jaringan narkoba internasional

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/DODI VLADIMIR
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Mapolda Riau,Jumat (17/9/2021). Barang bukti berupa 117 Kg sabu dan 1.000 ekstasi. 

Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Lampung.

Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh Atan Hudayah yang sudah ditangkap di Ciamis, Jawa Barat.

Tersangka Novela Subri, bertugas sebagai orang yang menerima sabu dan ekstasi di Kota Bertuah.

"Barang datang dari Malaysia, dikendalikan dari sana, oleh jaringan Malaysia," ungkap Irjen Agung, saat memimpin ekspos kasus, Jumat (17/9/2021).

"Hasilnya diserahkan ke pelaku di Malaysia," imbuh Jenderal berpangkat bintang dua itu.

2. Pengungkapan Kasus Kedua

Kapolda membeberkan pengungkapan berikutnya.

Kapolda Riau mengatakan, operasi berlanjut pada pada 26 Agustus 2021.

Pada saat itu polisi berhasil mengamankan 2 kg sabu dan menangkap tersangka Eka Satria serta Hermantino.

Sabu rencananya akan didistribusikan ke Jambi. "Jalur (pengiriman barang haram) Malaysia, Bengkalis, Pekanbaru, Jambi," tuturnya.

Disebutkan, barang diterima oleh Eka Satria dan dijemput oleh Hermantino, yang memang datang jauh-jauh dari Jambi dan menginap di satu hotel di Pekanbaru.

"Saat di hotel, tersangka ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh Lopan di Malaysia," papar Irjen Agung.

3. Kasus Ketiga

Kemudian pada 29 Agusuts 2021, Polda Riau juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 4 kg dengan modus pengiriman paket kargo.

Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas sabu dalam kaleng roti, yang dikemas sedemikian rupa seolah-olah kaleng itu memang berisi roti.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved