Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hobi Kok Lihat Istri Bermain Cinta dengan 2 Pria,Malah Pasang Tarif Lagi,Ternyata Ini Kata Polisi

Jika suami normal bakal murka bila lihat istrinya layani pria lain, suami di Kediri ini malah senang melihat istrinya layani 2 pria sekaligus

Editor: Nurul Qomariah
foto/net
Ilustrasi. Seorang suami tawarkan jasa layanan bercinta bertiga dengan istrinya, dia senang lihat istri bermain cinta dengan 2 pria sekaligus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika suami normal bakal murka bila melihat istrinya bermain cinta dengan pria lain, suami di Kediri ini malah berbeda. Dia senang melihat istrinya layani pria lain bahkan 2 sekaligus.

Aksi suami yang bikin geleng-geleng kepala itu akhirnya harus berakhir di kantor polisi.

Lebih mengejutkan lagi, aksi tak terpuji itu bukan hanya sekali tapi sudah berlangsung berkali-kali.

Suami menjajakan istrinya untuk layanan hubungan bertiga dengan pria lain.

Layanan jasa istri bermain bertiga itu ditawarkan di media sosial Twitter.

Ternyata, pasangan suami istri asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur itu memiliki kelainan orientasi seksual.

Pelaku menjajakan layanan bertiga itu di beberapa daerah di Jawa Timur.

Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek.

Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan badan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).

Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan diterapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.

YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi seksual.

Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan badan bertiga.

Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.

Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved