PPKM Jawa Bali Level 3 dan 2, Ini Aturan Penyesuaian PPKM

Pemerintah perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Editor: Ilham Yafiz
Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah perpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Kendati demikian pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021).

"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.

Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.

Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali kini berada di level 3 dan 2.

Saat ini, penanganan Covid-19 di Jawa-Bali sudah mengalami perbaikan.

Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.

Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.

Berikut aturan penyesuaian PPKM Jawa-Bali seperti yang disampaikan oleh Luhut:

1. Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved