Teller Cantik Terjebak Utang Pinjaman Online, Nekat Tilap Uang Nasabah Bank di Riau Rp 1,2 Miliar
Seorang teller cantik berinisial HN (29) terjebak utang Pinjaman Online sehingga ia nekat menilap uang nasabah bank di Riau mencapai Rp 1,2 miliar .
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang teller cantik berinisial HN (29) terjebak utang Pinjaman Online sehingga ia nekat menilap uang nasabah bank di Riau mencapai Rp 1,2 miliar .
Kelakuan jelek teller cantik yang bekerja di bank BUMN di Dumai ini berhasil dibongkar tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau dan wanita itupun ditangkap.
Si teller cantik bernisial HN diamankan lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana perbankan karena disinyalir menilap uang 8 orang nasabah dengan total mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/355/IX/2021/ RIAU, tanggal 02 September 2021.
Dimana terjadi transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (fraud) sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi bank.
Adapun modus tersangka HN selaku teller cabang bank BUMN di Dumai yakni melakukan transaksi dengan menggunakan User ID 8119051 tanpa sepengetahuan nasabah. Ia juga menirukan tanda tangan pada slip penarikan.
Tersangka HN menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi yang merupakan temannya.
Kartu ATM berada dalam penguasaan tersangka.
Uang yang masuk ke rekening temannya itu, selanjutnya diteruskan oleh tersangka ke rekening pribadinya.
"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi serta keluarga," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti diantaranya sejumlah barang atas nama tersangka HN.
Lalu Surat Keputusan Direksi Bank BUMN tersebut tentang Buku Prosedur Operasional Simpanan, Surat Edaran, 21 lembar slip penarikan yang diduga ditransaksikan tersangka atas nama 8 orang nasabah.
Selanjutnya 11 buku tabungan milik 8 orang nasabah, 17 lembar Daftar Harian Teller, print out 10 rekening koran, serta kartu ATM atas nama Edrian Nofrialdi.
Dipaparkan Kabid Humas, terungkapnya perbuatan tersangka HN, bermula pada saat 22 Maret 2021, petugas Unit Risk Complaint (URC) atas nama Dedi Reflian yang bertugas melakukan pengawasan Bank BUMN Cabang Dumai tersebut untuk melakukan pemeriksaan di Unit Bagan Besar.
Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.