Pekanbaru PPKM Level 2, Aturan Belajar Tatap Muka Berubah, Apa Saja Poinnya?
Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021, aturan belajar tatap muka berubah, ini poin-poinnya
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Kota Pekanbaru bakal menjalani PPKM level 2 hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Aturan belajar tatap muka berubah, ini poin-poinnya.
Peserta didik tetap bisa belajar tatap muka karena tidak ada lagi kecamatan zona merah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Ada sejumlah kebijakan dalam belajar tatap muka selama dua pekan PPKM level 2 tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level 2 di Kota Pekanbaru.
Kebijakan itu di antaranya sekolah SD maupun SMP mesti mendapat rekomendasi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
"Rekomendasi mesti memperhatikan kriteria zonasi yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (22/9/2021).
Menurutnya, seluruh sekolah harus menyampaikan laporan atau jurnal kegiatan belajar mengajar kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru secara berkala setiap minggunya.
Mereka mesti melaksanakan belajar tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Azwan menjelaskan bahwa sekolah yang masuk kecamatan zona hijau dan zona kuning bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek RI.
Dirinya mengatakan bahwa untuk wilayah yang berada dalam zona oranye bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
Sekolah mesti mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Azwan menyebut bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada pengecualian untuk sekolah luar biasa dengan kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 persen.
Sekolah bisa menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik untuk setiap kelas.
Kapasitas maksimal PAUD sebanyak 33 persen. Mereka harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik setiap kelas.
Ikuti SKB 4 Menteri
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa aktivitas belajar tatap muka sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pemerintah kota juga mengikuti surat keputusan bersama atau SKB terkait belajar tatap muka.
SKB empat menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
SKB ini terkait belajar tatap muka terbatas di sekolah
"Itu tetap jadi pedoman kita, kita masih dalam masa transisi," terangnya usai rapat kordinasi terkait PPKM level 2 di Kota Pekanbaru, Selasa (21/9/2021) petang.
Menurutnya, proses belajar tatap muka secara normal sesuai dengan new normal bila Kota Pekanbaru sudah memasuki PPKM level 0.
Saat ini Kota Pekanbaru masih level 2 artinya ada satu level lagi untuk menuju PPKM level 0.
"Maka protokol kesehatan dalam belajar tatap muka di masa transisi tetap kita kawal, berpedoman pada kebijakan menteri teknis," paparnya.
Firdaus menyebut bahwa pemerintah kota mengikuti kebijakan yang sudah disusun oleh kementrian teknis di pemerintah pusat.
Kebijakan belajar tatap muka di Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pengawasan oleh satgas penanganan covid-19 tetap dilakukan. Ia mengatakan bahwa pengawasan tidak cuma di sektor pendidikan.
Namun sektor esensial yang menggerakkan ekonomi juga dalam pengawasan. Adanya pengawasan seiring pemulihan ekonomi masyarakat.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )
