Anak Dan Mantu Nia Daniaty Dilaporkan Ke Polisi, Dituding Tipu 225 Orang, Modus CPNS
Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar atau Raf dituding menipu 225 orang dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Anak dan menantu penyanyi lawas Nia Daniaty dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar atau Raf dituding menipu 225 orang dengan keuntungan ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Pasangan suami istri itu diduga menipu para korbannya denan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para korban sudah mentransfer ke rekening Olivia Nathania dan Rafly, namun janji jadi PNS hanya hayalan.
Geram dengan ulah anak dan mantu Nia Daniaty itu, sejumlah korbannya pun mendatangi Mapolda Metro Jaya.
Odie Hodianto, kuasa hukum salah seorang korban mengatakan bahwa ada 225 orang yang ditipu oleh Oli dan suaminya yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Rafly N Tilaar atau Raf.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp 25 juta sampai Rp 156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.
Polisi pun sudah menerima laporan para korban Oli dan Raf.
Ada lima orang korban yang memutuskan untuk melapor perkara penipuan dan atau penggelapan dan
atau pemalsuan surat yang diduga dilakukan Oli dan Raf.
Mereka melaporkan kedua pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengiming-imingi Jabatan PNS, Anak Nia Daniaty Diduga Menipu Hingga Rp 9,7 Miliar.
(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											