Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tanggul Limbah Jebol Bikin Ikan Mati, DLH Kampar Kaji Pidana Lingkungan, Kini Upayakan Pemulihan

DLH Kampar belum merumuskan pidana lingkungan terhadap jebolnya tanggul kolam limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Ikan mati massal di anak Sungai Tapung, Jumat (17/9/2021) diduga akibat jebolnya tanggul limbah pabrik kelapa sawit di sekitar lokasi itu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar belum merumuskan pidana lingkungan terhadap jebolnya tanggul kolam limbah pabrik kelapa sawit di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur mengungkapkan, pihaknya untuk tahap awal ini masih mengupayakan pemulihan.

Upaya pemulihan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk langkah awal ini, kita jalankan dulu Pasal 54 UU 32 (tahun 2009) itu," ungkap Aliman kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (23/9/2021).

Aliman menyebutkan, DLH sudah meminta agar PT. Kampar Tunggal Agrindo (KTA) memperbaiki tanggul kolam limbah yang jebol.

"Kita suruh perbaiki tanggul supaya jangan terulang lagi," tandasnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memulihkan lingkungan sekitar akibat pencemaran yang ditimbulkan.

Aliman mengatakan, pemulihan lingkungan yang harus dilakukan PT KTA ditinjau dari aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat.

Aliman menjelaskan, PT KTA nantinya akan difasilitasi untuk bernegosiasi dengan masyarakat.

Negosiasi merupakan mediasi untuk ganti kerugian pada masyarakat.

"Di level bawah, masyarakat dan tokoh masyarakat difasilitasi oleh camat untuk negosiasi ganti rugi dengan perusahaan," jelas Aliman.

Aliman menegaskan, kasus lingkungan jebolnya tanggul kolam limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. KTA yang terjadi pada Jumat (17/9/2021) itu masih berjalan.

Terkait pidana lingkungan akibat kelalaian perusahaan, ia belum memberi penjelasan gamblang.

"Itu (pidana lingkungan) belum lagi. Sekarang pemulihan dulu," kata Aliman.

Sebelumnya, ia mengungkap adanya unsur kelalaian perusahaan sehingga tanggul kolam limbah jebol.

Limbah pabrik kemudian meluber ke aliran sungai.

Masyarakat Desa Kota Garo menemukan ikan mati massal di Sungai Sipano, anak Sungai Tapung, Jumat (17/9/2021) pagi.

Akibatnya, warga setempat tidak bisa menangkap ikan.

Tim DLH langsung ke lokasi hari itu juga setelah mendapat informasi dari Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dempos TB.

"Informasi dari masyarakat langsung kita teruskan ke DLH," katanya.

Dempos mengapresiasi langkah cepat DLH yang langsung mengutus tim ke lokasi.

Ia mendukung langkah DLH mengupayakan pemulihan lingkungan sebagai penanganan tahap awal.

"Di samping pemulihan, DLH juga kita minta usut pidana lingkungannya," kata Dempos.

Ia menyatakan, YLBHR siap melaporkan kasus pidana lingkungan yang diduga dilakukan PT. KTA ke penegak hukum.

"Ini kita terus koordinasi dengan DLH. Kita sudah minta supaya pidananya juga dikejar," kata Dempos kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/9/2021).

Dempos menduga kuat kelalaian tersebut dikarenakan tanggul tidak dibangun kurang memadai. Ia mendapat informasi dari masyarakat jika tanggul terlalu rendah dan tipis.

Ikan Mati Massal

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar telah melakukan pengumpulan data di lokasi mati massal ikan di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.

DLH menemukan tanggul kolam limbah jebol.

Kepala DLH Kampar, Aliman Makmur mengungkapkan, tim DLH mendapati tanggul kolam pemurnian limbah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT. Kampar Tunggal Agrindo.

Sehingga limbah meluber ke sungai.

"Patut diduga ikan mati dari limbah yang masuk sungai," ungkap Aliman kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (19/9/2021).

Oleh karena itu, ia menyatakan, DLH tidak perlu mengambil sampel air sungai tercemar dan ikan mati akibat pencemaran.

Tim DLH, kata Aliman, langsung mengumpulkan data ke objek tanggul yang jebol. Ia menduga, jebolnya tanggul kolam karena kelalaian pada pihak perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dempos TB mengklaim laporan ikan mati massal ke DLH.

"Informasi dari masyarakat langsung kita teruskan ke DLH," katanya.

Dempos mengapresiasi langkah cepat DLH yang langsung mengutus tim ke lokasi.

Sehingga informasi pasti terkait dugaan pencemaran segera dapat diperolah agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kita meminta kasus lingkungan ini diusut tuntas," tandas Dempos yang juga tergabung dalam Komisi Penilaian Amdal Kabupaten Kampar ini.

Sementara itu, Fahrul dari pihak PT. Kampar Tunggal Agrindo belum memberi penjelasan.

"Nanti saya konfirmasi. Saya masih OTW (on the way) ke lokasi," katanya, Jumat (17/9/2021) sore. Hingga Minggu (19/9/2021), ia belum memberi keterangan.

Ikan mati massal terjadi aliran anak Sungai Tapung, Sungai Sipano di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Jumat (17/9/2021).

Seorang warga setempat, Iwan menduga ikan mati massal karena sungai tercemar limbah pabrik kelapa sawit.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved