Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Chat Whatsapp Terbongkar, Ternyata Begini Kenakalan Olivia Nathania Pengaruhi Orang Masuk CPNS

Nama Olivia Nathania terseret kasus penipuan 225 orang dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Muhammad Ridho
(instagram niadaniatynew)
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania 

"(Dia bilang) 'ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru. Tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya'," kata Agustin melanjutkan.

Mendengar perkataan itu, Agustin terenyuh karena ada seorang murid yang ingin membantu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepada Agustin, Olivia Nathania memintanya mengikutsertakan keluarga dengan total 16 orang.

"Dia menawarkan lagi, 'Bu, tolong, mumpung saya sudah bisa bantu. Karena terus terang, saya sudah menjadi Direktur Utama KJB Berau Batu Bara, di mana di situ, banyak pejabat-pejabat. Mumpung saya punya link'," kata Agustin.

Sebagai informasi, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Untuk diketahui, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Olivia Nathania Siapkan Bukti Klarifikasi

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

"Kami tim kuasa hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti. Nanti kalau sudah ada, kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina saat dihubungi wartawan, Senin (27/9/2021).

Kendati demikian, Susanti Agustina tidak ingin berbicara lebih jauh atas kasus yang menyeret nama Olivia Nathania beserta suaminya.

"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," ucap Susanti Agustina.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Nasib Suami Olivia Nathania Mantu Nia Daniaty

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved