Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SBY Curhat Lagi, Kini Yusril Ihza Mahendra Ikut Membantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat

residen RI ke-6 Ini lewat akun Twitternya @SBYudhoyono mencuitkan soal penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com dan KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Yusril Ihza Mahendra dan Susilo Bambang Yudhoyono 

Tanggapan Kubu KLB

Juru Bicara kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Muhammad Rahmad mengaku sependapat dengan Presiden keenam RI, SBY yang berbicara soal hukum dan keadilan melalui akun Twitter miliknya.

Rahmad mengatakan, judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) merupakan bentuk upaya kubu KLB dalam menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami sangat setuju dengan cuitan Pak SBY bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan juga harus ditegakkan, hukum dan keadilan tidak boleh ada jarak," kata Rahmad dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

"Langkah yang dilakukan kader kader Demokrat bersama kuasa hukum mereka, Pak Yusril Ihza Mahendra adalah dalam upaya menegakkan hukum dan menegakkan keadilan," ujar Rahmad.

Ia mengatakan, upaya tersebut ditempuh agar AD/ART sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik.

Upaya mengajukan JR ke MA, kata Rahmad, juga agar Partai Demokrat dikembalikan kepemilikannya kepada rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita pendiri.

Oleh karena itu, Rahmad meminta semua pihak, termasuk SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghormati lembaga Mahkamah Agung.

"Siapa pun tidak boleh membangun narasi menyesatkan, apalagi mengarahkan tuduhan seakan akan hukum dan keadilan berada ditempat yang berbeda. Itu adalah narasi sesat dan pikiran sesat," kata Rahmad.

Yusril Bantu Judicial Review AD/ART Demokrat

Sebelumnya, Yusril membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke MA. 

Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. 

Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM. 

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. 

Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved