PT IIS Bayar Denda Rp104 Juta ke Pemda Pelalawan,Terbukti Cemari Sungai, Ternyata Ada Sanksi Lain
PT IIS bayar denda Rp 104 juta ke Pemda Pelalawan, terbukti Cemari Sungai Payu Atap, ternyata masih ada sanksi lain
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung akhirnya membayar denda administratif sebesar Rp 104 juta ke Pemda Pelalawan.
Perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran lingkungan yang terjadi dua bulan lalu.
Denda administratif diberikan Pemda Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 13 September lalu.
PT IIS dijatuhi sanksi lantaran terbukti mencemari lingkungan yakni Sungai Payu Atap di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Sungai tercemar limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang baru dioperasikan beberapa bulan terakhir.
"Kemarin saya sudah dapat laporan jika PT IIS Pangkalan Lesung telah membayarkan dendanya,”terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Novitra, kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (29/09/2021).
“Itu salah satu sanksi yang kita jatuhkan kepada perusahaan tersebut,"imbuhnya.
Eko Novitra menjelaskan, denda tersebut disetorkan langsung ke nomor rekening kas daerah sebesar Rp 104.721.141, sesuai dengan yang tertera pada sanksi dari DLH Pelalawan.
Pembayaran itu dilakukan masih dalam tenggat waktu yang diberikan yakni sebelum 30 hari setelah dijatuhi sanksi administratif.
Setelah kewajiban itu ditunaikan, lanjut Eko, PT IIS tidak serta merta bebas dari hukuman sepenuhnya.
Masih ada sanksi paksaan pemerintah yang diberikan bersamaan dengan denda tersebut.
Perusahaan diminta segera mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan dalam mengoperasikan PMKS miliknya di Pangkalan Lesung.
Tenggat waktu yang diberikan beragam untuk setiap dokumen perizinan yang belum dikantongi meski telah beroperasi.
"Nanti kita lihat lagi. Izin-izinnya sudah diurus ngak. Kalau belum diurus kita jatuhi sanksi lebih berat lagi, meski sudah bayar denda. Ini hanya satu dari beberapa sanksi saja," bebernya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH membenarkan jika denda administratif dari perusahaan telah masuk ke kas daerah.