Sering Diperbuat Emak-emak, Belok Kiri Sein Kanan, Kadang Tak Hidup, Kini Siap-siap Masalah Hukum
Jangan lagi kita sampai lupa, apalagi salah menghidupkan, seperti yang sering dilakukan emak-emak, kalau tidak akan didenda
“Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu reting pada saat berbelok akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Hal ini dijelaskan dalam UU LLAJ pasal 294 yang mengatakan bahwa
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Sedangkan, dalam pasal 284 masih di UU LLAJ dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”
Artikel ini telah tayang di Kompas https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/091200115/kendaraan-belok-tanpa-menyalakan-lampu-sein-bisa-didenda-rp-250.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sering-diperbuat-emak-emak-belok-kiri-sein-kanan-kadang-tak-hidup-kini-siap-siap-masalah-hukum.jpg)