Anak Nia Daniaty Batal Diperiksa,Tak Hadir di Polda Metro Jaya Terkait Seleksi CPNS Fiktif,Kenapa?
Dijadwalkan pemeriksaan terkait laporan seleksi CPNS fiktif di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021), putri Nia Daniaty tak hadir, kenapa?
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Dijadwalkan pemeriksaan terkait laporan seleksi CPNS fiktif di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021), putri Nia Daniaty tak hadir, kenapa?
Seharusnya hari ini, anak dan menantu penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania serta suami, Rafly N Tilaar menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, Selasa (5/10/2021).
Namun, proses pemeriksaan batal karena yang bersangkutan tak datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Mewakili Olivia Nathania, kuasa hukumnya Susanti Agustina memebeberkan alasan ketidak hadiran kliennya itu.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Susanti Agustina, ada beberapa berkas yang belum siap, maka itu proses pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.
"Mengenai Olivia hari ini tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkasan segala macam karena pastinya ada bukti bukti pendukung yang belum siap oleh Olivia," kata Kuasa Hukum, Susanti Agustina.
"Jadi, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penyidik, direktur di sini kami minta agar di-schedule lagi paling telat Hari Senin tanggal 11," tambahnya.
Susanti Agustina mengatakan, Oi, sapaan akran Olivia Nthania tidak hadir dikarenakan belum siap secara mental.
"Oi (Olivia) sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen-dokumennya masih ada yang kurang gitu," ungkapnya.
Ramai diberitakan di sejumlah media, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi dilayangkan pada tanggal 23 September 2021 lalu.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											