Hanya Pakai Sablon 5 Pelaku Cetak Uang Palsu, Sudah 10 Bulan Beraksi & Polisi Amankan Upal Rp 2,7 M
omplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya mengamankan uang palsu sejumlah Rp 2,7 miliar pecahan Rp 100 ribu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Mereka adalah Ali Agung (44) warga Ngetos Nganjuk, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito Jombang, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng Jombang.
Kemudian, Ari Susanto (63) warga Sambelia Lombok dan, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Dari tangan mereka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp 2,7 miliar dengan pecahan mata uang Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perkakas yang digunakan para pelaku dalam mencetak uang palsu tersebut.
Mulai dari bahan kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating dan alat cetak sablon berbahan kasa.
Hasil penyidikan, komplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaku menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3. Upal senilai Rp 300 Ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp 100 Ribu.
"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Gatot mengaku masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengusut dan melacak persebaran upal tersebut.
Mengingat para pelaku dicokok oleh pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi dari banyak wilayah di Jatim. Mulai dari Banyuwangi, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, dan Bojonegoro.
"Kami masih akan kembangkan terus," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku yang bertugas mengedarkan uang itu selalu memilih momen malam hari.
Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.
"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awam. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cetak Uang Palsu Rp 2,7 Miliar Pakai Alat Sablon, 5 Pelaku Dicokok Polda Jatim,
