Seleb
TERUNGKAP Sebelum Akad, Dokumen Penting Ini Tidak Diserahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar
Setelah Rizky Billar selesai mengucapkan ijab kabul itu, beberapa orang termasuk tamu yang hadir tersenyum lega.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan.
Kali ini, beredar informasi bahwa ada dokumen penting yang tak diserahkan saat pernikahan mereka.
Kepala Desa Pamoyanan Cianjur, Agus Setiawan akhirnya angkat bicara terkait data administrasi
Menurut keterangan Agus, meski sudah nikah siri, kala itu Rizky Billar maupun Lesti Kejora masih mencantumkan status perawan dan perjaka di kartu keluarga mereka.
Kendati demikian, Agus telah mendengar pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sebelumnya sudah melangsungkan akad nikah secara agama.
"Kalau dilihat dari fotokopi KK kan statusnya masih perawan yang si calon pengantin prianya masih perjaka," katanya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Agus blak-blakan ada dokumen penting tak diserahkan Billar dan Lesty Kejora saat mendaftarkan pernikahannya ke kantor desa.
"Terus di situ juga dilampiri cuma pengantar dari RT fotokopi KK tak ada keterangan pernah nikah siri," ujarnya.
Semestinya, menurut Agus, prosedur yang harus ditempuh suami istri yang telah menikah siri adalah memohon pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan keabsahannya dan memiliki kekuatan hukum.
"Kalau pun pernah melakukan menikah siri jelas yang harus ditempuh bukan melaksanakan akad pernikahan tapi ya melalui isbat, kan gitu prosedurnya," ucap Agus.
Sementara, jika belum menikah sama sekali keduanya bisa langsung melakukan akad sesuai tanggal yang telah ditentukan.
"Kalau nikahnya seperti biasa ya kan jelas di akadnya langsung ijab kabul," katanya.
Kalau saja waktu itu di KK Lesty Kejora dan Rizky Billar sudah ganti status jadi 'menikah', maka pihaknya tak akan mengeluarkan surat NA sebab pihak pemohon harus melampirkan surat putusan dari pengadilan.
"Waktu itu kalau di kartu KK nya sudah menikah dikatakan jelas kita tidak bisa mengeluarkan NA kalau sekiranya belum ada putusan dari pengadilan atau akta kematian dari Dinas Kependudukan dari kabupaten," ujar Agus.
Kendati demikian, Agus menghormati segala bentuk keputusan Lesty Kejora dan Rizky Billar soal pernikahan siri mereka dan mengaku ikut bahagia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/link-streaming-acara-pernikahan-lesti-kejora-dan-rizky-billar-mas-kawin-calon-suami-lesti-kejora.jpg)