Pacaran Bikin Mahasiswi Hamil, Mau Nikah Tapi Tak Direstui Orangtua, Ini Hukum Pacaran dalam Islam
Pacaran bikin Gadis Muda yang berstatus mahasiswi hamil, mau nikah dengan kekasih, tapi tak direstui orangtua, ini Hukum Pacaran dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ia tega menghabisi anak kandungnya dengan membekap kain kepada bayinya.
Selanjutnya setelah bayinya tewas, NNF kemudian membungkus darah dagingnya dengan plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya di Ngasem Kabupaten Kediri.
Sesampainya di rumah pacarnya bernama BY, NNF meminta untuk mengubur jasad bayinya di dekat rumahnya.
Akan tetapi saudara dari BY merasa curiga karena adanya bayi yang tewas dalam keadaan tidak wajar.
Hingga akhirnya saudara BY melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Pacaran Berujung Hamil, Gadis Belia Lahirkan Bayi
Kejadian pacaran berujung hamil ini menimpa Gadis Belia , Gadis Belia itu lahirkan bayi dan bayi itu dibuang di tepi jalan, ini Hukum Pacaran dalam Islam .
Peristiwa pacaran berujung hamil yang dialami Gadis Belia ini akibat negatif dari pacaran yang seharusnya tidak terjadi jika Gadis Belia tidak menjalin hubungan pacaran dengan lawan jenis, maka ketahuilah Hukum Pacaran dalam Islam di bawah ini.
Jika sudah terjadi pacaran berujung hamil seperti yang dialami Gadis Belia ini, maka yang tersiksa adalah perempuan, yang hamil perempuan dan yang merasakan sakit melahirkan perempuan serta yang menanggung malu lahirkan bayi tanpa bapak adalah perempuan, maka Hukum Pacaran dalam Islam ini guna melindungi perempuan agar kehormatannya terjaga.
Kejadian pacaran berujung hamil ini sangat memiriskan, selain korbannya adalah Gadis Belia , pelakunya juga masih pria remaja yang seharusnya mengecap pendidikan untuk masa depan, namun karena perbuatannya ia harus masuk penjara, maka Hukum Pacaran dalam Islam juga menjaga martabat laki-laki.
Peristiwa pacaran berujung hamil ini berawal dari temuan sesosok bayi, polisi berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun.
Korbannya seoang pelajar yang membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Bayi malang itu ditemukan di pinggir jalan.
Warga yang mendapati sesosok bayi kemudian menghubungi pihak kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pacaran-bikin-mahasiswi-hamil-mau-nikah-tapi-tak-direstui-orangtua-ini-hukum-pacaran-dalam-islam.jpg)