Pacaran Bikin Mahasiswi Hamil, Mau Nikah Tapi Tak Direstui Orangtua, Ini Hukum Pacaran dalam Islam
Pacaran bikin Gadis Muda yang berstatus mahasiswi hamil, mau nikah dengan kekasih, tapi tak direstui orangtua, ini Hukum Pacaran dalam Islam
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pacaran bikin Gadis Muda yang berstatus mahasiswi hamil, mau nikah dengan kekasih, tapi tak direstui orangtua, ini Hukum Pacaran dalam Islam .
Tergoda oleh rayuan kekasih, seorang Gadis Muda yang berstatus mahasiswi mau saja diajak ke ranjang hingga terjadi hubungan badan.
Hubungan badan yang dilakukan Gadis Muda yang berstatus mahasiswi itu dengan pacarnya membuat ia hamil di luar nikah.
Saat Gadis Muda yang berstatus mahasiswi itu hamil, ia ingin menikah dengan kekasihnya agar anak yang ia kandung punya bapak.
Namun apa boleh dikata, orangtua Gadis Muda itu tidak merestui pernikahan mereka.
Walau tidak direstui orangtua, namun Gadis Muda yang berstatus mahasiswi itu tetap berpacaran dengan kekasih yang telah menghamilinya.
Ternyata, hubungan pacaran mereka berakhir petaka.
Pasalnya, saat bayi yang dikandung Gadis Muda itu lahir, bayi itu dibunuh mahasiswi itu.
Gadis Muda yang berstatus mahasiswi itu adalah NNF (23) warga Kediri.
Gadis Muda itu diketahui sebelumnya ingin menikah dengan pacarnya namun tak dapat restu orangtua karena NNF masih kuliah.
"NNF ini masih kuliah, dan orangtua meminta untuk menyelesaikan dulu, baru setelah itu dipersilahkan menikah," ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam sesi pres rilis di Mapolres Kediri Senin (11/10/2021).
Akan tetapi bukannya NNF dan pacarnya bersabar, mereka malah melakukan hubungan gelap tanpa sepengetahuan orangtua NNF.
Akhirnya dari hubungan kedua muda mudi ini, NNF mengandung anak BY selaku pacarnya.
Baru berusia 8 bulan, NNF akhirnya melahirkan bayinya seorang diri di rumahnya di Desa Rembang, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kemudian setelah bayinya lahir, NNF merasa kebingungan hingga akhirnya terpikirkan untuk membunuh darah dagingnya.
Ia tega menghabisi anak kandungnya dengan membekap kain kepada bayinya.
Selanjutnya setelah bayinya tewas, NNF kemudian membungkus darah dagingnya dengan plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya di Ngasem Kabupaten Kediri.
Sesampainya di rumah pacarnya bernama BY, NNF meminta untuk mengubur jasad bayinya di dekat rumahnya.
Akan tetapi saudara dari BY merasa curiga karena adanya bayi yang tewas dalam keadaan tidak wajar.
Hingga akhirnya saudara BY melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Pacaran Berujung Hamil, Gadis Belia Lahirkan Bayi
Kejadian pacaran berujung hamil ini menimpa Gadis Belia , Gadis Belia itu lahirkan bayi dan bayi itu dibuang di tepi jalan, ini Hukum Pacaran dalam Islam .
Peristiwa pacaran berujung hamil yang dialami Gadis Belia ini akibat negatif dari pacaran yang seharusnya tidak terjadi jika Gadis Belia tidak menjalin hubungan pacaran dengan lawan jenis, maka ketahuilah Hukum Pacaran dalam Islam di bawah ini.
Jika sudah terjadi pacaran berujung hamil seperti yang dialami Gadis Belia ini, maka yang tersiksa adalah perempuan, yang hamil perempuan dan yang merasakan sakit melahirkan perempuan serta yang menanggung malu lahirkan bayi tanpa bapak adalah perempuan, maka Hukum Pacaran dalam Islam ini guna melindungi perempuan agar kehormatannya terjaga.
Kejadian pacaran berujung hamil ini sangat memiriskan, selain korbannya adalah Gadis Belia , pelakunya juga masih pria remaja yang seharusnya mengecap pendidikan untuk masa depan, namun karena perbuatannya ia harus masuk penjara, maka Hukum Pacaran dalam Islam juga menjaga martabat laki-laki.
Peristiwa pacaran berujung hamil ini berawal dari temuan sesosok bayi, polisi berhasil mengungkap pencabulan yang dilakukan seorang remaja berusia 15 tahun.
Korbannya seoang pelajar yang membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Bayi malang itu ditemukan di pinggir jalan.
Warga yang mendapati sesosok bayi kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Dari penyelidikan polisi berhasil mengetahui orangtua dari bayi yang dibuang.
Setelah mengetahui ibu sang bayi, barulah secara perlahan terungkap pria yang bertanggungjawab atas hamil dan melahirnya korban.
Begini kisah lengkapnya
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri manangkap IH, seorang remaja asal Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Remaja usia 15 tahun ini ditangkap lantaran tuduhan mencabuli seorang pelajar hingga melahirkan seorang bayi.
“Kami tangkap IH setelah keluarga korban melaporkan ke polisi beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Wonogiri AKP Suwondo kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Penangkapan IH bermula saat warga menemukan seorang bayi perempuan di pinggir jalan Kampung Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021) pagi.
Hasil penelusuran polisi, bayi itu dibuang oleh pelajar yang menjadi korban percabulan IH.
“Malam harinya pihak kepolisian mengungkap bahwa yang membuang bayi atau ibu dari bayi tersebut adalah anak pelapor,” kata Suwondo.
Setelah mengetahui pembuang bayi adalah korban, kata Suwondo, ayah korban menanyakan pria yang menghamili pelajar tersebut.
Kemudian, korban mengakui bahwa telah dicabuli IH, pacarnya sendiri.
Kepada polisi, IH mengakui mencabuli korban beberapa kali di salah satu hotel di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.
Terhadap kasus itu, tersangka IH dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Hukum Pacaran Dalam Islam
Hukum Pacaran dalam Islam harus diketahui generasi muda Islam agar tidak terjerumus kepada pergaulan yang mendekatkan diri kepada zina.
Hukum Pacaran dalam Islam sudah dijelaskan dalam Alquran dan hadist Rasulullah SAW sejak lama, sehingga generasi muda Islam harus mematuhi hukum ini.
Sebelum membahas tentang Hukum Pacaran dalam Islam baiknya kita bahas dulu tentang Pacaran itu.
Bak timun dengan durian, begitulah gambaran Pacaran, karena Pacaran akan merusak dan merugikan kaum wanita, karena Islam mengajarkan bahwa wanita tidak boleh disentuh pria lain selain suami dan keluarganya.
Membahas lebih dalam mengenai Pacaran, dalam artikel ini akan dibahas tentang Hukum Pacaran Dalam Islam dan pengetahuan ini perlu dipahami oleh generasi muda Islam saat ini, karena banyak anak muda Islam yang terjebak perilaku Pacaran dan berakhir pilu.
Pacaran memiliki banyak mudarat kepada wanita, mulai dari kehormatan yang ternoda, hamil, melahirkan, hingga ada yang dibunuh oleh Pacarnya karena minta pertanggungjawaban karena sudah hamil sebelum nikah.
Pacaran bisa diibaratkan kepada pertemuan antara dua buah yakni bak durian dan timun, durian diibaratkan laki-laki dan timun diibaratkan wanita, apabila durian dan timun didekatkan, pastinya timun akan tergores oleh duri durian.
Begitulah wanita jika didekatkan dengan laki-laki sebelum menikah dalam hal ini Pacaran, pastinya tergores, tidak saja tergores kehormatan sebagai wanita, namun juga tergores hati karena kecewa, bahkan ada yang tergores tubuh karena menjadi korban kekerasan Pacarnya.
Agar tidak terjadi hal demikian kepada generasi muda Islam, bainya simak Hukum Pacaran Dalam Islam yang akan dijelaskan Ustadzah Nella Lucky di bawah ini.
Pacaran bukanlah hal baru dalam pergaulan anak muda, namun Pacaran mulai muncul pada tahun 1970-an.
Saat itu Pacaran dimaksud belumlah seperti Pacaran yang dilakukan anak muda saat ini.
Pacaran orang-orang dulu hanya sekedar pandangan dan saling senyum saja antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama saling menyukai, dan hanya hati yang berbicara selanjutnya.
Walaupun hanya sekedar pandangan dan senyum saja, di dalam Islam itu sudah termasuk zina, zina mata namanya.
Kalau sampai ke hati, sudah zina hati namanya.
Zina pastinya dosa, nah, agar anak muda muslim terhindar dari dosa, ada tata cara yang bisa dilakukan agar Pacaran aman yakni Pacaran setelah menikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan Ustadzah Nella Lucky mengenai Pacaran :
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.”
“Pacaran dalam Islam tidak boleh kecuali yang dimaksud itu setelah akad nikah.
Dalam Islam yang diajarkan untuk memiliki hubungan atau ke tahap nikah itu melalui ta’aruf,”
Surat al-Isra ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Lalu Apa Arti Taaruf ?
Taaruf adalah proses kenal mengenal antara laki laki dan perempuan disertai mahram (tidak berdua) dan yang dibicarakan adalah Muamalah setelah menikah.
Seperti: tinggal dimana, nanti persiapan nikah seperti apa.
Artinya tidak boleh membicarakan yang pribadi seperti: hobinya apa, panjang rambut seberapa dan semisalnya.
Larangan Pacaran dalam Islam bukanlah untuk membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan, namun untuk menjaga martabat dan harga diri seorang wanita.
Banyak kita lihat sekarang ini wanita yang kehilangan kehormatannya akibat Pacaran dan bahkan ada yang sampai bunuh diri karena ditinggal Pacar.
Untuk menghindari hal-hal yang merugikan wanita itu, maka Islam mengajarkan taaruf sebagai langkah menuju pernikahan.
Tata cara taaruf sebagai berikut:
1. Niat.
Sebelum melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niat karena Allah. Tidak boleh menjalankan taaruf apabila terdapat niat buruk di dalamnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama." (HR. Bukhari & Muslim)
2. Dilarang berduaan.
Sebelum terjadi pernikahan, pasangan yang sedang menjalani taaruf dilarang berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.
Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda:
"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).
Seorang yang ingin menjalankan taaruf harus melalui perantara, orang yang dipercaya dapat menjadi perantara pertukaran informasi calon pasangan.
3. Bertukar biodata.
Dalam proses taaruf, untuk saling mengenal satu sama lain harus melalui pertukaran biodata tertulis yang kemudian ada pihak ketiga yang menjadi perantara pertukaran biodata tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi pertemuan.
Masing-masing dapat mengetahui profil calon pasangannya dari biodata tersebut, atau dari orang-orang terdekat yang mengenal pribadi calon pasangannya.
4. Nadzar untuk bertemu.
Setelah permohonan taaruf diterima, dapat dilanjutkan dengan bernadzar yang dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung kepada orang tuanya.
Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu menceritakan:
"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah melihatnya?" Jawabnya, "Belum." Lalu Beliau memerintahkan, "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
5. Diperbolehkan memberi hadiah kepada calon pengantin wanita.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud 2129)
Adab Taaruf
Dalam melakukan taaruf terdapat adab yang harus dijaga, adab-adab tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Menjaga pandangan.
Dalam proses taaruf hal yang harus diperhatikan adalah cara menjaga pandangan. Melihat calon pasangan boleh-boleh saja dilakukan, tetapi hanya dilakukan untuk memastikan kecocokan saja, tidak boleh saling berpandang-pandangan terlalu lama karena dikhawatirkan akan menimbulkan zina.
Dalam Alquran surat An Nur ayat 30, Allah berfiman:
Qul lil-mu'miniina yaguddu min absaarihim wa yahfazu furujahum, zaalika azkaa lahum, innallaaha khabiirum bimaa yasna'un
Artinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
2. Menutup aurat.
Sudah kewajiban sebagai seorang muslim untuk menjaga aurat dari orang yang bukan mahramnya. Wanita yang sedang ditemui oleh calon suaminya harus didampingi orang tuanya dan menutup auratnya.
Allah berfiman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31:
Wa qul lil-mu'minaati yagdudna min absaarihinna wa yahfazna furujahunna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa maa zahara min-haa walyadribna bikhumurihinna 'alaa juyubihinna wa laa yubdiina ziinatahunna illaa libu'ulatihinna au aabaa'ihinna au aabaa'i bu'ulatihinna au abnaa'ihinna au abnaa'i bu'ulatihinna au ikhwaanihinna au banii ikhwaanihinna au ban akhawaatihinna au nisaa'ihinna au maa malakat aimaanuhunna awittaabi'iina gairi ulil-irbati minar-rijaali awit-tiflillaziina lam yaz-haru 'alaa 'auraatin-nisaa'i wa laa yadribna bi'arjulihinna liyu'lama maa yukhfiina min ziinatihinn, wa tubuu ilallaahi jamii'an ayyuhal-mu`minuna la'allakum tuflihun
Artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
3. Menjaga sikap dengan sopan.
Pada saat melakukan pertemuan dengan calon pasangan, keduanya harus menjaga jarak seperti tidak boleh duduk berdekatan dan menjaga sikap dengan sopan, mulai tutur kata dan gerak gerik tubuh.
4. Menghindari hal-hal yang tidak perlu dalam pembicaraan.
Sebaiknya dalam membicarakan sesuatu pada saat bertaaruf menghindari hal-yang yang tidak perlu. Bicarakan hal-hal yang penting dan diperlukan saja.
5. Selalu mengingat Allah.
Dengan selalu mengingat Allah dalam setiap perbuatan, khususnya saat bertaaruf, akan dapat menjaga diri dari gangguan setan. Saat taaruf alangkah baiknya diiringi dengan mengerjakan sholat istikharah agar keyakinan untuk menikah tidak mudah goyah.
Berita terkait Pacaran lainnya
Demikian artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Pacaran Bikin mahasiswi Hamil, Mau Nikah Tapi Tak Direstui Orangtua, Ini Hukum Pacaran dalam Islam " ini kami buat.
Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " Pacaran Bikin mahasiswi Hamil, Mau Nikah Tapi Tak Direstui Orangtua, Ini Hukum Pacaran dalam Islam " di Babe dan Google News.
Artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " Pacaran Bikin mahasiswi Hamil, Mau Nikah Tapi Tak Direstui Orangtua, Ini Hukum Pacaran dalam Islam " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pacaran-bikin-mahasiswi-hamil-mau-nikah-tapi-tak-direstui-orangtua-ini-hukum-pacaran-dalam-islam.jpg)

