Tiga Emak-emak Ikut Ditangkap Saat Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan
Dari enam titik lokasi judi tembak ikan yang digerebek Polres Pelabuhan Belawan, 7 orang termasuk 3 wanita diamankan oleh polisi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menggerebek enam titik judi tembak ikan dan mesin jackpot di Medan Utara.
Kasat Reskrim AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan dalam penggerebekan tersebut 7 orang diamankan termasuk pengelola, penukar koin dan pemain.
"Penggerebekan ini awalnya dari laporan masyarakat,"ujar AKP I Kadek Hery Cahyadi di Belawan, Sabtu (16/20/2021).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pemain wanita dari tujuh tersangka.
Ketiganya merupakan ibu rumah tangga asal kawasan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.
Selain mengamankan 6 pemain dan satu penukar koin, polisi juga mengamankan mesin judi tembak ikan, 3 unit HP dan uang tunai Rp. 350.000 di lokasi.
Hingga saat ini kara Kadek, pemain maupun pelaku masih sedang dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, berkas para tersangka akan dilimpahkan kepada kejaksaan
“Seluruh pelaku baik pemain maupun penjaga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut, apabila berkas perkaranya telah lengkap akan segera kami limpahkan ke kejaksaan”,ujar Kadek.
Pernah Digerebek Tapi Pengelola Lolos
Lapak judi tembak ikan dan dadu goncang di Jalan Bunga Ester, Lingkungan XV, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang sudah beberapa bulan terakhir beroperasi.
Karena keberadaannya meresahkan masyarakat, lokasi judi yang dahulunya bekas restoran daging kuda itu kemudian digerebek petugas gabungan dari Kecamatan Medan Sunggal, Satpol PP Kota Medan dan Polsek Sunggal.
Namun, penggerebekan dan penertiban lapak judi tersebut terkesan 'ecek-ecek'.
Pasalnya, dalam penggerebekan ini pihak terkait meloloskan pengelola judi tanpa diproses hukum, dan mesin judi tembak ikan yang sebelumnya ada di lokasi mendadak raib.
Terkait pelanggaran pidana perjudian ini, www.tribun-medan.com coba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak.