Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, Warga Akui Senang: Utang Saya Auto Lunas

Ia senang karena kantor pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, dirinya juga mengaku senang karena jadi terbebas dari hutang.

Editor: jefri irwan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang warga yang tinggal di sekitar kantor pinjaman online (pinjol) di daerah Sleman mengaku kaget sekaligus senang dengan adanya penggerebekan yang dilakukan polisi.

Ia senang karena kantor pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku senang karena jadi terbebas dari hutang.

Dilansir dari TribunJogja.com, kantor pinjol ilegal itu berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman.

Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat bekerjasama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, tadi malam, Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 21.40 WIB.

Diketahui, kantor pinjol ilegal yang digerebek itu berada di sebuah ruko berlantai tiga.

Pantauan Tribun Jogja pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB siang, mobil dan garis polisi masih ada di ruko tersebut dan motor-motor karyawan berada di pelataran ruko.

Lampu-lampu juga tidak dimatikan meski sudah siang.

Penampakan kantor pinjol ilegal di Samirono, Sleman, Jumat (15/10/2021) siang, pascapenggerebekan oleh polisi Kamis malam.
Penampakan kantor pinjol ilegal di Samirono, Sleman, Jumat (15/10/2021) siang, pascapenggerebekan oleh polisi Kamis malam. (TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah)

Warga sekitar, Adfino Rean pun menceritakan soal keberadaan kantor tersebut.

“Saya tahu sedikit tentang kantor pinjol ilegal itu. Itu kan dulu izinnya buat kantor, tapi kalau ditanya kantor apa, tidak dijawab. Katanya menunggu dari Jakarta,” ungkap Adfino Rean.

Diketahui kalau Rumah Adfino berada di gang-gang belakang ruko tersebut.

Kesehariannya, Adfino bekerja sebagai pengantar makanan aplikasi online.

Hal itu membuat dirinya jadi cukup banyak kenal dengan orang-orang setempat.

Dia menuturkan, ruko yang digunakan untuk kantor pinjol ilegal itu dulunya merupakan kantor untuk bank swasta.

Karena habis kontrak dan pihak bank tidak melanjutkan sewa, maka kantor tersebut menjadi kantor pinjol ilegal.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved