Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kapolri Terbitkan Telegram, Anggota Polisi Tak Boleh Lakukan Kekerasan Berlebihan, Ini Aturannya

Anggota Polisi kini tidak diperbolehkan lakukan tindak kekerasan berlebihan, Kapolri terbitkan Telegram resmi.

Editor: Ilham Yafiz
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS / JEPRIMA
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.

Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

( Tribunpekanbaru.com )

SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/18/kapolri-terbitkan-telegram-pencegahan-kekerasan-berlebihan-oleh-anggota-polri?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved