Kapolri Terbitkan Telegram, Anggota Polisi Tak Boleh Lakukan Kekerasan Berlebihan, Ini Aturannya
Anggota Polisi kini tidak diperbolehkan lakukan tindak kekerasan berlebihan, Kapolri terbitkan Telegram resmi.
Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Memberikan penekanan untuk memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Dan, Kapolri juga menginstruksikan untuk memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana.
Khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/18/kapolri-terbitkan-telegram-pencegahan-kekerasan-berlebihan-oleh-anggota-polri?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco