Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Riau

Update OTT KPK di Riau, Plt Jubir KPK: Tim Masih Lakukan Pemeriksaan Orang

Update Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di Riau , Plt Jubir KPK menyatakan bahwa Tim KPK masih lakukan pemeriksaan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
tangkapan layar youtube KPK RI
Update OTT KPK di Riau, Plt Jubir KPK: Tim Masih Lakukan Pemeriksaan Orang. Foto: Logo KPK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Update Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK di Riau , Plt Jubir KPK menyatakan bahwa Tim KPK masih lakukan pemeriksaan orang.

OTT KPK di Riau tepatnya dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing dan ada sejumlah orang yang berhasil ditangkap KPK dalam operasi itu.

Usai melakukan penangkapan dalam OTT KPK di Riau itu, Tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap tersebut.

KPK belum bisa menjelaskan siapa saja orang yang ditangkap tersebut, apakah ada pejabat pemerintah, anggota dewan atau pejabat swasta dan yang lainnya atau tidak.

Tribunpekanbaru.com mencoba mengonfirmasi tentang informasi OTT KPK di Riau kepada Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ada 2 kali upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Ali Fikri. Yakni pada Senin (18/10/2021) malam tadi, namun tidak dijawab.

Konfirmasi kedua pada Selasa (19/10/2021) pagi ini, barulah Ali Fikri memberikan penjelasan singkat.

"Informasi yg kami peroleh, benar ada kegiatan KPK dimaksud. Saat ini tim KPK masih melakukan pemeriksaan," sebutnya.

"Nanti akan diinfokan lebih lanjut," imbuh Ali Fikri.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, juga membenarkan tentang adanya operasi KPK di Riau.

"Benar KPK melakukan giat di Riau," ucapnya.

Tapi dia belum bisa memerinci lebih jauh tindak pidana korupsi dan sejumlah pihak yang ditangkap.

Sejumlah pihak yang ditangkap tersebut tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Tim kami masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

KPK berjanji akan menjelaskan seluruh konstruksi perkara saat jumpa pers.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum sejumlah pihak yang ditangkap tersebut.

"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami umumkan," kata Ghufron.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved