KPK Periksa 5 Saksi Lagi, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, ada 5 orang saksi yang sesuai jadwalnya diperiksa hari Jumat ini, terkait korupsi jalan di Bengkalis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan para saksi untuk perkara dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015, Jumat (22/10/2021).
Para saksi ini diperiksa untuk tersangka M Nasir, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.
PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, ada 5 orang saksi yang sesuai jadwalnya diperiksa hari Jumat ini.
"5 saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Ali.
Adapun 5 saksi tersebut, berasal dari pihak swasta dan ahli konstruksi dari perguruan tinggi.
Mereka diantaranya Maunani Ismet selaku Direktur Utama (Dirut) PT Harapan Bunda Sejati.
Lalu Bintang Bimono dan Aminudin Azis, karyawan PT Wijaya Karya (Persero) dengan jabatan masing-masing Surveyor dan Drafter.
Sementara dua saksi lagi yang merupakan ahli konstruksi, yakni Prof Dr Ir Iswandi dari LAPI Ganesha ITB, dan Ali Awaludin PhD dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu KPK telah melakukan penahanan terhadap M Nasir.
Sebelumnya, M Nasir yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai itu terseret kasus korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, dan telah dinyatakan bersalah.
Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu memeriksa 6 orang saksi dalam perkara yang sama.
Yaitu, Jeffri Revli Sela, Operation Manager PT Wira Penta Kencana, Eryc Winarda, Direktur CV Riau Ananda, dan Edy Mulyono, Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama.
Lalu, Efrinaldi, pemilik izin galian C No 545/D.P.E IUP/2011/52, Agus Lita Tokiman, Direktur PT Total Kinerja Mandiri atau mantan Direktur PT Kampar Utama Konstruksi.
Dan terakhir saksi Dwi Prokoso Mudo, Quantity Surveyor PT Wijaya Karya (Persero).
Setidaknya ada empat dari total enam paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Provinsi Riau yang terindikasi bermasalah.
Keempat proyek tersebut diantaranya adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp475 milyar.
Dalam kasus rasuah ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, mantan Kadis PUPR Bengkalis sekaligus mantan Sekdako Dumai, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.
M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
Nama lain yang juga ditetapkan tersangka yaitu Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
