Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pinjol Ilegal Memang Sadis, Warga Tak Ada Pinjam Tiba-tiba Dikirimi Uang lalu Ditagih dan Diteror

Korban pinjol di Solo mengaku tiba-tiba ditagih debt collector. Padahalah, menurut aduan ke polisi, korban merasa tak pernah meminjam di pinjol.

Editor: CandraDani
DOK. Kolase @mbak_nunik
Kolase tangkapan layar unggahan Wagub Lampung Chusnunia Chalim atau Mbak Nunik yang diteror dua pinjol sekaligus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi di Solo menerima 17 aduan soal penagihan pinjaman online atau pinjol ilegal di call center milik Polresta Solo.

Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, menjelaskan, ada dua aduan yang mengaku tak pernah meminjam namun ditagih dan bahkan diteror oleh debt collector pinjol itu.

"Ada dua orang yang melapor ke call center kami karena mereka merasa tidak melakukan pinjaman online. Tapi melalui aplikasi itu pada tanggal sekian mereka dikirimin sejumlah uang atas dasar permintaan calon korbannya," katanya, Jumat (22/10/2021).

"Padahal mereka tidak pernah mengakses aplikasi itu dan akhirnya terjadi penagihan-penagihan yang mana uangnya tidak diterima korban-korban ini," tambahnya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Ade menjelaskan, total hingga saat ini ada 17 aduan yang masuk ke call center Polresta Solo.

Aduan itu semuanya dari para korban platform pinjol yang diduga dikendalikan dari luar Kota Solo.

Semua aduan berisi soal teror dan intimidasi debt collector pinjol yang dianggap meresahkan.

"Semua korban yang melapor ke call center kami karena ada intimidasi, tekanan yang dia terima seperti pornografi, ancaman psikis maupun ancaman verbal," katanya.

Selain itu, beberapa orang mengaku, debt collector bahkan meneror teman-teman korban yang ada di daftar kontak.

"Jadi sudah tidak lagi ke arah korban pinjol, tapi kepada seluruh kontak teman dari korban pinjol," terang Ade.

Terkait hal itu, Ade mengimbau warga untuk tak segan melapor ke polisi jika mendapat ancaman dari debt collector pinjol.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa diintimidasi, diteror pinjol untuk mengadukan ke polisi," kata Ade.(*)

Debt collector Pinjol ancam dan maki nasabah

Di tempat terpisah, SS dan Y, dua "debt collector" pinjaman online di Kalimantan Barat (Kalbar) mengaku memiliki tugas mengancam, menyebar foto hingga memaki nasabah yang menunggak utang.

"Saat jatuh tempo, penagih ini menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan ancaman seperti mengirimkan foto KTP dan selfie bahkan sampai memaki," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Selain itu, sebelum melakukan penagihan dan ancaman kepada nasabah, kedua debt collecor mengaku diberi akses berupa username dan password dari kantor.

Lalu, saat melakukan penagihan diawasi oleh seorang supervisor atau kapten.

"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.

Cara penagihan

Seperti diketahui, 14 orang diduga debt collector diamankan polisi dari sebuah kantor penagih utang pinjol di di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam melakukan penagihan, kata Charles, para debt collector memiliki berbagai tahapan.

Rahap pertama adalah melakukan penagihan dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp.

Isi pesan itu berisi peringatan untuk segera melakukan pembayaran.

Lalu, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya ancaman kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

Apabila saat jatuh tempo, debt collector itu akan menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.

“Saat ini untuk pinjolnya tidak ditemukan di sini, posisinya berada di luar Pontianak, yang kita temukan hanya badan hukum yang bergerak sebagai penagihan,” ungkap Donny.

Barang bukti

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan kantor debt collector itu berawal dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai aktivitas di ruko tempat para karyawan pinjol bekerja.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 22 laptop, 18 ponsel, 9 CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjol tersebut.

Untuk masyarakat agar tak terjerat utang pinjol, Luthfie mengingatkan agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

"Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved