Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas Polantas, Nama Ahok BTP Disebut, Kok Bisa?

Seorang polisi berinisial AB berpangkat Bripda ketangkap kamera Pacaran pakai mobil dinas Polantas, nama Ahok BTP disebut terkait dengan polisi itu

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas Polantas, Nama Ahok BTP Disebut, Kok Bisa?. Ilustrasi pasangan kekasih 

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, setelah kasus itu viral pihaknya segera menahan Bripda AB atas pelanggaran tersebut.

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Sambo mengatakan penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap AB rampung. Selain ditahan, AB juga akan dicopot dari satuannya.

"Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas," imbuhnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan tindakan Bripda AB yang diduga memakai mobil dinas untuk pacaran itu jelas tindakan yang keliru.

Ia menuturkan kendaraan yang dapat dipakai anggota hanya dapat digunakan untuk kegiatan kedinasan. Sebaliknya, tidak boleh dipakai untuk pacaran.

"Nggak boleh. Kendaraan ya untuk dinas," kata Istiono saat konfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Istiono menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi agar Bripda AB dimutasi menjadi staf di Korlantas Polri jika terbukti menyalahgunakan fasilitas mobil dinas.

"Dimutasi di staf bila terbukti salah," tukas Istiono.

Adapun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya kasus oknum polantas yang menyalahgunakan kendaraan dinas untuk pacaran.

Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kendaraan dinas dibeli dengan menggunakan uang APBN.

Sehingga tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Memang benar, kendaraan dinas itu hanya boleh digunakan untuk dinas, karena uang yang digunakan untuk membeli mobil dinas dan bensin serta tolnya adalah dana APBN.

Sehingga semua ASN, TNI-Polri yang diberikan mobil dinas harus benar-benar menggunakannya untuk dinas," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Menurutnya, sepatutnya aparatur negara menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved