Sidang 11 Polisi Jual Sabu ke Pengedar, Lego 5 Kg Sabu Rp 1 M Tapi Baru Dibayar Rp 600 Juta
Dalam sidang dakwaan di PN Tanjungbalai, Kamis (21/11/2021), Jaksa mengungkap tersangka melakukan transaksi 5 Kg sabu ke pengedar seharga Rp 1 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus polisi jual narkoba, yakni 11 bintara Polres Tanjungbalai dan petugas Polairud yang menjual sabu ke pengedar narkoba menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (21/11/2021).
Dalam sidang tersebut, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak, yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dengan gamblang menguraikan tindakan 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu-sabu hasil tangkapan itu.
Dalam dakwaan terungkap, bahwa Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono, yang sekarang sudah dicopot sempat melakukan transaksi dengan pengedar narkoba bernama Boyot (DPO).
Disebutkan JPU, bahwa Waryono awalnya deal Rp 1 miliar dengan Boyot, untuk transaksi sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Dari Rp 1 miliar yang disepakati, Boyot yang kini belum ditangkap dan masih berkeliaran sudah menyetorkan uang Rp 600 juta.
Uang itu diterima oleh Agung Sugiarto Putra, anggota kepolisian yang juga terlibat dalam kasus ini.
Mengutip dakwaan JPU terhadap terdakwa Syahril Napitupulu, yang merupakan anggota Polairud di Tanjungbalai, kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan ini bermula pada Rabu, 19 Mei 2021.
Sekira pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Syahril Napitupulu bersama rekannya Khoirudin selaku petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli menggunakan Kapal KP II 1014.
Saat patroli, keduanya menemukan kapal kaluk yang membawa 76 Kg sabu asal Malaysia.
Sabu tersebut dikemas menggunakan bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan.
Adapun 76 Kg sabu itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.
Setelah menemukan 76 Kg sabu, Syahril Napitupulu dan Khoirudin melapor pada Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi.
Selanjutnya, Togap Sianturi memerintahkan anak buahnya yang lain, yakni Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menumpangi Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Sementara Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair lainnya untuk membantu pengawalan.
Sesampainya di lokasi kapal kaluk, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk berisi 76 Kg sabu ke dermaga Polairud Polres Tanjungbalai.