Video Berita
VIDEO Polisi Tangkap Sopir Truk Pemukul Bajing Loncat, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
DI lantas melihat terpal penutup muatan truk bergerak, DI lalu mengambil balok kayu dan menghantamkannya ke korban yang diduga bajing loncat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi jajaran Polresta Belawan menangkap sopir truk berinisial DI yang membunuh pria diduga bajing loncat dengan menggunakan balok kayu.
Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Simatupang, memaparkan langsung kasus ini kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
AKBP Faisal menjelaskan, awalnya pelaku memakirkan kendaraannya untuk menemui mandor.
DI lantas melihat terpal penutup muatan truk bergerak, DI lalu mengambil balok kayu dan menghantamkannya ke korban yang diduga bajing loncat.
"Tersangka inisial DI, awalnya memarkirkan kendaraan untuk mengambil uang jalan dari mandor. Pada saat mengambil uang jalan, DI melihat terpal truk bergerak-gerak, lalu yang bersangkutan mengambil sebatang balok kayu yang kebetulan terletak di parit. DI lalu naik ke dump truk dan memukul benda bergerak-gerak tersebut sebanyak 10 kali," ujar AKBP Faisal Rahmat Simatupang.
Dari penuturan AKBP Faisal Rahmat Simatupang diketahui ada dua orang yang menaiki truk, satu di antaranya kabur setelah DI mulai menghantamkan kayu.

Sementara terduga bajing loncat yang lain tak sadarkan diri hingga dipastikan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 19 Oktober Pukul 16.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Komplek Gudang Bahari KM 14,5, Kecamatan Medan Labuhan.
Akibat tindakannya DI diganjar Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
'Masyarakat Korban Hukum'
Kejadian ini sontak menjadi sorotan banyak orang.
Anggota DPRD Medan Renville Napitupulu menegaskan kalau aksi bajing loncat di wilayah hukum Polresta Belawan bukan hal baru.
Ia meminta agar pihak kepolisian serius menyelesaikan kasus bajing loncat hingga ke akar.
"Polisi harus memberi jaminan keamanan untuk masyarakat dan pengusaha. Ini bukan hal baru. Jangan terjadi lagi seperti ini, masyarakat jadi korban hukum," ucap Renville.
Di media sosial warganet pun memberikan banyak komentar.