Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Bersalah Cabuli Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Sebut Eks Kapolsek Parimo Dipecat dari Polri

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, hasil sidang memutuskan bahwa Iptu IDGN bersalah.Iptu IDGN Direkomendasikan PTDH atau dipecat

Editor: CandraDani
TRIBUNMANADO
Eks Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) telah menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus tindak asusila pada anak tersangka kasus pencurian.

Hasil sidang menyatakan bahwa Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan pemecatan pada oknum polisi tersebut.

Saat ini pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sulteng.

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN berlangsung di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Sabtu (23/10).

Dikutip dari TribunPalu.com, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, hasil sidang memutuskan bahwa Iptu IDGN bersalah.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021).
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021). (Kolase KOMPAS.com/MANSUR)

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan bawahannya itu.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Rudy menambahkan bahwa sesuai instruksi Polri, pihaknya tak boleh ragu untuk menindak anggota yang melakukan kesalahan.

Dalam sidang yang digelar selama lima jam tersebut, Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah RI terkait Pemberhentian anggota Polri.

Serta pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terkait keputusan ini Iptu IDGN mengajukan banding.

Seperti diketahui sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan atas tindakan asusila terhadap anak tahanan Polsek Parigi.

Iptu IDGN mengiming-imingi korban untuk membebaskan ayahnya agar mau berhubungan badan dengannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved