Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis Bersalah Cabuli Anak Tersangka, Kapolda Sulteng Sebut Eks Kapolsek Parimo Dipecat dari Polri

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, hasil sidang memutuskan bahwa Iptu IDGN bersalah.Iptu IDGN Direkomendasikan PTDH atau dipecat

Editor: CandraDani
TRIBUNMANADO
Eks Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN (kiri) dicopot karena diduga lakukan pemerkosaan. (TRIBUNMANADO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) telah menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus tindak asusila pada anak tersangka kasus pencurian.

Hasil sidang menyatakan bahwa Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan pemecatan pada oknum polisi tersebut.

Saat ini pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sulteng.

Sidang kode etik terhadap Iptu IDGN berlangsung di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Sabtu (23/10).

Dikutip dari TribunPalu.com, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengungkapkan, hasil sidang memutuskan bahwa Iptu IDGN bersalah.

Tidak hanya itu, Polda Sulteng juga merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021).
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi saat mengunjungi rumah korban di Parigi Moutong pada Selasa (19/10/2021). (Kolase KOMPAS.com/MANSUR)

Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan bawahannya itu.

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Rudy menambahkan bahwa sesuai instruksi Polri, pihaknya tak boleh ragu untuk menindak anggota yang melakukan kesalahan.

Dalam sidang yang digelar selama lima jam tersebut, Iptu IDGN terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah RI terkait Pemberhentian anggota Polri.

Serta pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Terkait keputusan ini Iptu IDGN mengajukan banding.

Seperti diketahui sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan atas tindakan asusila terhadap anak tahanan Polsek Parigi.

Iptu IDGN mengiming-imingi korban untuk membebaskan ayahnya agar mau berhubungan badan dengannya.

Tindakan IDGN lantas dilaporkan ke bagian Provos Polres Parigi Moutong oleh korban.

Atas perbuatan bejatnya, IDGN dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi Moutong.

Korban Luluh Setelah Dirayu Selama 3 Minggu

Korban S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN sang kapolsek bejat agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi Moutong bisa dibebaskan.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.

Ternyata tawaran itu tidak hanya sekali. Sang perwira Polri bejat itu kembali merayu.

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN.

Korban S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN.

S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.

Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.(Tribun-Video.com/TribunJabar/Tribun Timur)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved