Syarat Konversi ke Syariah Tak Lengkap, Pemprov Riau Pada Dirut BRK Minta Ini
Syarat konversi ke syariah tak lengkap, ini permintaan Pemprov Riau pada Dirut BRK.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Namun pihaknya belum bisa mengeluarkan izin konversi karena masih harus melakukan proses verifikasi.
"Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh OJK," kata Lutfi.
Ia menjelaskan, secara umum ada dua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh BRK sebagai syarat konversi menuju syariah. Diantaranya adalah dokumen kelembagaan dan dokumen kepengurusan.
"Nah untuk dokumen kelembagaan itu yang sedang diteliti, mulai dari kesiapan IT, produk, rencana bisnis, coorporate plan sampai ke penyelesaian hai-hal dan kewajiban nasabah," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau H Syamsuar meminta tataran manajmen agar serius mewujudkan konversi BRK dari konvensional ke syariah.
Mantan Bupati Siak ini bahkan tak sungkan mengatakan, dirinya ikut melibatkan diri agar konversi dari konvensional ke syariah bisa tercapai.
Diharapkan, target yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya tidak lagi terulang.
"Mohon maaf ini. Sampai saya pun ikut pro aktif juga. Karena ini komitmen," tegas Gubri. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/menuju-bank-syariah-brk-luncurkan-program-sdc.jpg)