Vonis Afrizal Cuma Separuh dari Tuntutan, Kejari Pelalawan Banding, Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata
Keputusan banding diajukan Kejari Pelalawan usai vonis yang dijatuhkan kepada eks pejabat BUMD Tuah Sekata Afrizal cuma separuh dari tuntutan
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Keputusan banding diajukan Kejari Pelalawan usai vonis yang dijatuhkan kepada eks pejabat BUMD Tuah Sekata Afrizal cuma separuh dari tuntutan.
JPU menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, vonis yang diterima Afrizal hanya 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta.
Tak terima dengan vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan memastikan akan mengajukan banding.
Putusan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan belanja barang kelistrikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata tahun 2012-2016 itu berlangsung pada Selasa (19/10/2021) sore.
Perkara Tipikor BUMD Tuah Sekata Pelalawan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.
Pada sidang putusan itu, terdakwa tunggal Afrizal dihukum jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.
Padahal kasus yang menjerat Afrizal merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar sesuai perhitungan dari ahli.
"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan, kita mengajukan upaya hukum banding atas kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata. Itu sudah pasti," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidsus Frederic Daniel Tobing, Minggu (24/10/2021).
Dikatakannya Daniel Tobing kepada Tribunpekanbaru.com, pihaknya mengajukan banding karena tidak terima dengan putusan hakim yang hampir setengah dari tuntutan dikorting.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yakni menyatakan terdakwa Afrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dalam amar putusan hakim.
Eks petinggi BUMD Tuah Sekata itu juga diganjar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menghukum Afrizal untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.953.465.500.
UP tersebut dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika UP tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana Afrizal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan hukan penjara selama 2 tahun.
Padahal pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan dikurangi penahanan sementara.
Selain itu, meminta terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta hakim untuk menghukum Afrizal dengan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 3.830.206.000.
Jika UP tidak dibayar Afrizal akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
"Kita masih menunggu putusan lengkapnya dari pengadilan," tambahnya.
Jika putusan lengkap telah diterima, pihaknya akan menyusun memory banding sebagai upaya hukum selanjutnya.
Kemudian akan diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )