Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Nopol RFS di Mobil yang Dipakai Rachel Vennya Jadi Sorotan, Buna Akan Diperiksa Polisi Hari Ini

Rache Vennya akan diperiksa terkait mobil berpelat RFS yang digunakannya saat pulang meninggalkan Polda Metro Jaya

Editor: Sesri
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Selebram Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan berkait kasus kabur dari karantina. 

TRIBBUNPEKANBARU.COM - tersandung kasus dugaan kabur karantina, kini Selebgram Rachel Vennya kembali menuai perhatian karena menggunakan pelat nomor polisi yang digunakan di mobilnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya pada Senin (25/10/2021).

Rache Vennya akan diperiksa terkait mobil berpelat RFS yang digunakannya saat pulang meninggalkan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) lalu.

"Ya besok (hari ini-red) dijadwalkan pukul 10.00 WIB ya, kami lakukan pemanggilan klarifikasinya terkait pelat nomornya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Minggu (24/10/2021).

Hal ini bermula ketika Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya beberapa hari lalu menggunakan Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Baca juga: Mobil Rachel Vennya yang Pakai Nopol RFS Jadi Sorotan, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi, Jika Terbukti Bersalah Terancam 1 Tahun Penjara

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.

Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro AKBP Argo Wiyono membenarkan bahwa benar pelat B-139-RFS merupakan milik Rachel Vennya.

Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan.

"Ya kan pelat RF ada kode-kode spesifik diberikan kode penomoran khusus seperti RFS atau RFP. Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan."

"Artinya ini adalah kendaraan dinas, jadi harapannya si pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu. Kalau dulu bisa lewat ganjil genap," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Lebih lanjut, Dia menduga para pengendara dengan pelat dengan kode tersebut itu berharap diistimewakan di jalan.

Padahal, hal tersebut sudah tak berlaku.

Dia memberikan contoh jika dulu kendaran dengan pelat tersebut mendapat keistimewaan tidak mendapat tilang ganjil genap namun aturan tersebut diubah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved