Nuzelly dan Hasneli Dicopot dari Jabatan Dirut RSUD Arifin Achmad dan RSJ Tampan Riau, Kenapa?
Pemberhentian Direktur RSUD Arifin Achmad dan RSJ Tampan terpaksa dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur pada OPD
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim Pansel tersebut akan diketahui, apakah pejabat tersebut masih layak menduduki jabatannya, atau dipindahkan atau bahkan dinonjobkan.
" Kalau itu (dikembalikan ke jabatan semua) saya tidak tau, " kata Ikhwan saat ditanya kemungkinan Nuzelly dan Hasneli bakal kembali menduduki jabatan asalnya atau tidak lagi.
Pengukuhan pejabat administrasi ini mengacu terhadap Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 terkait pembentukan UPT.
Di mana ada perubahan struktur UPT rumah sakit berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Dalam PP tersebut juga mengatur Rumah Sakit Daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus.
Direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSD. Karena yang sebelumnya struktur rumah sakit fungsional dirubah menjadi struktural.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )