Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Seleb

Sungguh Tak Taat Hukum, dari Pelat RFS, Ganti Warna Mobil, Rachel Vennya Juga Nunggak Pajak

Tiga masalah Rachel Vennya soal Mobil, nunggak pajak, ganti warna mobil dan pelat nomor yang tak biasa yakni RFS.

kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masalah Rachel Vennya, tidak hanya soal masa karantina yang tak penuh Ia lakukan.

Namun Rachel Vennya berkasus dengan mobil miliknya.

Bak jatuh, lalu tertimpa tangga pula.

Begitulah yang kini dialami Rachel Vennya.

Soal mobil mewahnya yang bermasalah itu, tidak hanya satu kasus saja.

Setidaknya ada tiga kasus disini, dari nunggak pajak, mengubah warna kendaraan, dan yang ketiga pelat nomor yang RFS.

Hal ini tentu menyita perhatian publik.

Orang sekelas selebgram dan influencer seperti Rachel Vennya ternyata tidak taat hukum dan undang-undang.

Seharusnya dirinya bisa menjadi contoh bagi masyarakat luas, terutama pengikutnya di Instagram.

Mengutip KompasTV.com, soal pajak kendaraan mwahnya yang menunggal pajak itu, akhirnya Rachel Vennya membayar pajak tahunan untuk mobil Toyota Alphard Tipe G bernopol B 139 RFS miliknya itu.\

Pajak tersebut dibayarkan oleh Rachel pada Senin (25/10/2021), pukul 14.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat konferensi pers hasil pemeriksaan terhadap Rachel Vennya.

“Pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai 23 Agustus 2022, yang memang baru diperpanjang hari Senin kemarin pukul 14.00 di Samsat,” kata Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

Diketahui, data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menunjukkan bahwa mobil tersebut menunggak pajak sejak 23 Agustus 2021.

“Itu kan memang dibayar setiap tahun (pajak tahunan), ya mungkin karena viral atau bagaimana makanya langsung dibayar,” tutur Argo.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved